
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang akhirnya menggugurkan mantan calon legislatif 2019, sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pengguguran mantan Caleg Parpol ini, dilakukan KPU Tanjungpinang melalui surat pengumuman Penetapan hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 pengganti, Nomor: 05/PP.04.1-Pu/2172/2023 yang ditandatangani ketua KPU Tanjungpinang Sabtu 21 Januari 2023.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, mengatakan, perubahan surat pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 itu, dilakukan atas temuan bahwa calon anggota PPS atas nama Tini Yulianti dari Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari yang sempat diloloskan sebelumnya, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPS karena merupakan anggota Partai Politik.
Hal itu katanya sesuai dengan temuan pendaftaranya sebagai caleg pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 di Partai Garuda.
Selanjutnya, suai dengan Pasal 72 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, yang salah satunya menyatakan, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
“Atas hal itu, Rapat pleno KPU kota Tanjungpinang, menetapkan perubahan calon anggota terpilih PPS kelurahan Tanjungpinang Timur kecamatan Bukit Bestari atas nama Tini Yulianti, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPS,” ujarnya Minggu (22/1/2023).
Sementara pada lampiran pengumuman KPU terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos, terdapat 101 calon anggota PPS yang dinyatakan lolos di empat kecamatan di Tanjungpinang.
Dari jumlah ini, calon dengan urutan scor tertinggi nomor 1, 2 dan 3, akan di lantik menjadi anggota PPS, sementara 3 calon lainya di masing-masing kelurahan menjadi anggota cadangan pengganti.
Dari data yang diperoleh Media ini dari KPU kota Tanjungpinang, di kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat 22 Calon anggota PPS yang lolos. Selanjutnya, dari jumlah itu, hanya 12 calon akan dilantik menjadi PPS sementara sisanya akan menjadi cadangan.
Di Kecamatan Tanjungpinang kota, terdapat 20 calon anggota PPS yang diloloskan, sedangkan yang dibutuhkan dan diangkat hanya 15 orang calon dengan scort urutan tertinggi, sisanya, adalah merupakan cadangan.
Di Kecamatan Tanjungpinang Timur terdapat 30 calon PPS yang dinyatakan Lolos, dari jumlah itu, hanya 15 calon dengan skor tertinggi yang akan dilantik, sedangkan sisanya adalah cadangan.
Sedangkan di kecamatan Bukit bestari, terdapat 29 Calon anggota PPS yang dinyatakan lolos, Namun dari Jumlah itu, hanya 15 orang dari calon dengan skor tertinggi, 1,2,3 yang akan dilantik menjadi PPS. Sisanya, juga adalah cadangan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi