KPU Tanjungpinang Musnahkan 999 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

KPU Tanjungpinang musnahkan surat-suara sisa dan rusak Pilkada 2024 bersama stakeholder di depan Gudang Logistik KPU ( Roland/presmedia)
KPU Tanjungpinang musnahkan surat-suara sisa dan rusak Pilkada 2024 bersama stakeholder di depan Gudang Logistik KPU ( Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang musnahkan 999 lembar surat suara lebih dan rusak Pilkada 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan bahwa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,  surat suara yang rusak maupun lebih harus dimusnahkan maksimal satu hari sebelum hari pencoblosan.

“Hari ini dengan disaksi oleh Forkopimda, kami telah melakukan pemusnahan kelebihan surat suara pada pemilihan pilkada 2024 untuk di Kota Tanjungpinang,” kata Faizal usai pemusnahan didepan Gudang Logistik KPU Tanjungpinang, Selasa (26/11/2024).

Ia mengatakan, terdapat 2 jenis surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan, Yaitu, Surat Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kondisi baik 792 lembar, kondisi rusak 77 lembar  total 869 lembar,”  papar Faizal.

Sedangkan untuk surat suara  Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, untuk surat suara  kondisi baik sebanyak 116 lembar rusak 14 lembar total 130 lembar.

“Total surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 999 lembar,” ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku kelebihan surat suara memang harus dimusnahkan. Sementara itu untuk surat suara yang rusak, misalnya salah cetak terlipat dan foto terpisah, serta memiliki bintik-bintik di area pencoblosan atau robek juga wajib dimusnahkan.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur