KPU Tanjungpinang Terima Pergantian Berkas dan Bacaleg 11 Parpol Peserta Pemilu 2024

Kantor KPU Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Kantor KPU Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menerima pergantian berkas dan Bacaleg 11 Parpol dalam pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjungpinang Devisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu Andri Yudi mengatakan, Dari 11 Partai Politik yang mengajukan perubahan pencermatan rancangan DCT, 5 Partai mengajukan penggantian Bacaleg-nya.

“Sementara sisanya, hanya mengajukan pergantian berkas seperti foto,” ujarnya di Tanjungpinang Rabu (4/10/2023).

Kelima Parpol yang mengajukan penggantian Bacalegnya itu, lanjut Andri, adalah PKB, Partai Demokrat, PBB, Golkar beserta Hanura.

“Masing-masing partai, ada yang mengajukan perubahan dua Bacaleg, ada juga satu. Totalnya ada tujuh Bacaleg yang diganti dari lima partai politik,” jelasnya.

Jadwal pencermatan DCT Pemilu sendiri lanjutnya, dimulai sejak 24 September 2024 sampai 3 Oktober 2024.

Sementara 7 partai Politik lainya, dikatakan KPU, tidak melakukan usulan perubahan Bacalek.

Partai Umat Coret Satu Bacalegnya

Sementara itu, satu Partai Politik, yaitu Partai Umat kata Andri, mencoret satu orang Bacalegnya disalah satu dapil karena mengundurkan diri.

Atas pengajuan sejumlah perubahan ini, KPU Tanjungpinang, akan melakukan verifikasi faktual hingga 18 Oktober mendatang.

“Selanjutnya, DCT akan disusun sampai tanggal 2 November 2023. Dan tanggal 3 November 2023 akan diumumkan, dan 4 November, insyallah akan diumumkan sebagai DCT Pileg 2024 ,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur