
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 172.182 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari 84.675 pemilih laki-laki dan 87.507 pemilih perempuan, yang tersebar di 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa DPT tersebar di empat kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Tanjungpinang Barat: 34.032 jiwa
- Kecamatan Tanjungpinang Timur: 81.461 jiwa
- Kecamatan Tanjungpinang Kota: 15.227 jiwa
- Kecamatan Bukit Bestari: 41.462 jiwa
Faizal mengungkapkan bahwa jumlah DPT tersebut mengalami perubahan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat sebanyak 172.419 jiwa. Perubahan ini terjadi akibat pembaruan data, seperti penghapusan data ganda.
“Perubahan ini bisa disebabkan karena adanya masyarakat yang terdaftar di wilayah lain, baik di kabupaten/kota maupun provinsi lain, sehingga dilakukan pemutakhiran data,” ujar Faizal.
Selain itu, KPU juga menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Tanjungpinang terkait 132 pemilih yang telah meninggal dunia, serta adanya 10 pensiunan dari TNI-Polri yang turut disesuaikan dalam DPT.
Faizal menegaskan bahwa DPT masih memungkinkan perubahan hingga hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“DPT bisa berubah karena adanya pemilih yang pindah tempat tinggal atau tugas ke daerah lain, yang akan diproses melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur