
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hanya 8 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berhasil lolos dan meraih kursi di DPR RI periode 2024-2029. Sebanyak 10 partai lainnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlementer dan gagal memperoleh kursi di DPR RI untuk periode tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh KPU RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024 sebagaimana rilis KPU-RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa sepuluh parpol yang tidak lolos ke parlemen gagal memenuhi ambang batas sebesar 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 suara sah nasional. Pada Pemilu 2024, total suara sah nasional ditetapkan sebesar 151.793.293.
Adapun sepuluh parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
1.Partai Buruh: 972.898 suara
2.Partai Gelora: 1.282.000 suara
3.Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803 suara
4.Partai Hanura: 1.094.599 suara
5.Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara
6.Partai Bulan Bintang: 484.487 suara
7.Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.108 suara
8.Partai Persatuan Indonesia: 1.955.131 suara
9.Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.708 suara
10.Partai Ummat: 642.550 suara
“Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga memuat daftar parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024,†ujar Afifuddin.
Delapan parpol yang berhasil lolos ke parlemen dan memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2029 adalah:
1.PDI Perjuangan: 110 kursi
2.Partai Golkar: 102 kursi
3.Partai Gerindra: 86 kursi
4.Partai NasDem: 69 kursi
5.Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
6.Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
7.Partai Amanat Nasional: 48 kursi
8.Partai Demokrat: 44 kursi
Afifuddin menambahkan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.