
PRESMEDIA.ID–Kebijakan pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau berujung pada krisis fiskal daerah.
Kegagalan sistemik jajaran Bapenda dalam merealisasikan target empat jenis pajak utama telah menciptakan lubang penerimaan fantastis mencapai Rp 169,5 miliar.
Miskalkulasi massal ini tidak hanya merobohkan postur APBD, tetapi juga menyeret Pemerintah Provinsi Kepri ke dalam jerat utang belanja yang membebani masyarakat.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang selisih terbesar.
Dari target yang dipasang sebesar Rp 399,57 miliar, realisasinya hanya menyentuh Rp 273,48 miliar. Kondisi ini meninggalkan kekurangan yang sangat besar, yaitu Rp 126,09 miliar.
Bapenda diketahui tetap memaksakan target tinggi tersebut atas dasar optimisme politik bersama DPRD. Padahal, proyeksi internal riil mereka sebenarnya hanya mencatat potensi penerimaan sebesar Rp 259,58 miliar.
Kondisi tak kalah parah terjadi pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meleset Rp 38,80 miliar dari target APBD Perubahan sebesar Rp 444,10 miliar.
Bapenda justru menaikkan target di tengah tren penurunan penerimaan semester pertama. Mereka juga mengabaikan dampak kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik.
Sementara itu, Pajak Alat Berat (PAB) mencatatkan rekor kinerja terburuk. Penerimaannya hanya terealisasi 14,17 persen, atau Rp 614,33 juta dari target Rp 4,33 miliar. Keterlambatan penerbitan regulasi petunjuk teknis gubernur menjadi penyebab utamanya.
Sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pun menyumbang kekurangan Rp 916,46 juta. Hal ini terjadi karena Bapenda buta data dan tidak memiliki sistem monitoring terhadap izin perusahaan tambang yang kedaluwarsa.
Selain bobrok dalam mengejar target pendapatan, Bapenda Kepri juga mempertontonkan tata kelola aset Barang Milik Daerah (BMD) yang kacau balau.
Tercatat sebanyak 36 unit bangunan gedung kantor milik Bapenda diinput dalam sistem dengan Luas Bangunan dan Luas Tanah sebesar 0,00 meter persegi. Jumlah ini menjadi yang terbanyak kedua se-Pemprov Kepri.
Tak hanya itu, dua bidang tanah kantor tercatat tanpa alamat jelas. Ada pula satu unit kendaraan dinas jenis Station Wagon yang tercatat tanpa dilengkapi nomor polisi, nomor rangka, maupun nomor BPKB.
Dampak domino dari kelalaian Bapenda ini memaksa Pemprov Kepri menanggung Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek mencapai Rp 209,61 miliar. Hal tersebut terjadi akibat membelanjakan anggaran di atas fondasi pendapatan fiktif.
Auditor BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur Kepri untuk menegur keras Kepala Bapenda. Gubernur diminta menginstruksikan agar penyusunan target anggaran masa depan wajib berbasis kalkulasi rasional dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi media ini sedang mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Bapenda maupun Kabid Pendapatan terkait catatan audit tersebut.(Bersambung sesi 2)
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












