
PRESMEDIA.ID– Seorang warga negara Singapura, Peh Tiam Poo alias Peter, ditetapkan tersangka dan didakwa pasal berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang oleh Kejaksaan Negeri Batam karena pengalihan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.946 meter persegi di Batam.
Tragisnya, ternyata pengalihan lahan ini, dilakukan atas persetujuan pejabat BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Dikutip dari Dakwaan JPU, berikut kronologi lengkap peralihan lahan seluas 4.946 meter persegi milik PT.Sentek Indonesia yang melibatkan pejabat BP Batam dan BPN Kota Batam, mulai dari penerbitan hak, revisi planologi, hingga Warga Negara Singapura Peh Tiam Poo Alias Peter ditetapkan tersangka dan didakwa pasal korupsi pengalihan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos seluas 4.946 meter persegi.
Tahun 2007 Penerbitan Rekomendasi Hak
Pada 9 Agustus 2007, Drs.Manan Sasmita, Plt.Deputi Operasi Otorita Batam, menerbitkan Surat Rekomendasi Hak Nomor: B/54/K-OPS/L/III/2007 atas sebagian tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) untuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentek Indonesia kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.
Tahun 2008 Diterbitkan SK HGB dan Sertifikat
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Ir.Heru Murti, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, mengeluarkan SK Nomor: 64/550.2/24.07/2007 pada 25 Januari 2008 tentang pemberian HGB sebanyak 31 persil di Batam kepada PT Sentek Indonesia.
Selanjutnya, Pada 19 Februari 2008, H. Isman Hadi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 1930 seluas 4.946 m², yang merupakan lahan sekolah (TK dan SD) di Komplek Merlion Square.
Tahun 2008 dilakukan Revisi Fatwa Planologi Pertama
Kemudian pada 2028 PT,Sentek Indonesia mengajukan revisi Fatwa Planologi kepada Otorita Batam dan pada 16 Juni 2008, revisi disetujui melalui Fatwa Planologi Ke-1 Nomor: 480/FP-REN/XII/2006 yang ditandatangani I Wayan Subawa, Kepala Biro Perencanaan Otorita Batam. Dalam fatwa ini diberi catatan, bahwa pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan seluas 4.946 m² yang sudah dimatangkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Tahun 2008 Diajukan Permohonan Izin Peralihan Hak
Selanjutnya pada 7 Oktober 2008, PT Sentek Indonesia mengajukan izin peralihan hak atas tanah HGB Nomor 1930 kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir. Permohonan ini diproses oleh Agus Setyadi selaku Kasubdit Hak Atas Tanah Otorita Batam, dan disetujui melalui Persetujuan Nomor: 4721/PL/X/2008 tertanggal 9 Oktober 2008.
Kesepakatan Kompensasi
Masih pada 2008, Kwang Jin, Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, bertemu dengan Peh Tiam Poo alias Peter, GM PT Sentek Indonesia, menandatangani perjanjian kompensasi lahan seluas 4.946 m² dengan harga Rp100.000 per m² dengan terdakwa.
Tahun 2010 Dibuat Akta Hibah
Pada 30 Januari 2010, di hadapan Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H., PT.Sentek Indonesia menghibahkan tanah seluas 4.946 m² di Komplek Merlion Square kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir melalui Akta Hibah Nomor 13/2010.
Tahun 2011 Revisi Fatwa Planologi Kedua
PT.Sentek Indonesia kemudian kembali mengajukan revisi Fatwa Planologi. Pada 25 Mei 2011, Istono, Direktur Perencanaan Teknik Otorita Batam, menerbitkan Fatwa Planologi Nomor: 174/FP-RENTEK/5/2011 yang menyatakan revisi Fatwa Planologi Ke-1 tidak berlaku lagi.
Tahun 2017 – Pendaftaran Peralihan Hak
Berdasarkan Akta Hibah 2010, Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H. mendaftarkan peralihan hak ke BPN Batam. Bambang Supriadi, S.E., M.H., Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, menyetujui pendaftaran, sehingga Sertifikat HGB atas lahan seluas 4.946 m² resmi terdaftar atas nama Yayasan Suluh Mulia Pionir.
Tahun 2018 Pengajuan dan Pencabutan IMB
Pada 4 Juni 2018, Gustian Riau, Kepala DPMPTSP Kota Batam, menerbitkan SK Walikota Batam Nomor: KPTS.289/IMB/DPMPTSP-BTM/VI/2018 tentang IMB gedung pendidikan tiga lantai milik Yayasan Suluh Mulia Pionir di atas lahan tersebut.
Namun, pada 15 November 2018, Gustian Riau mencabut IMB melalui Surat Nomor: 250/DPMPTSP-BTM/XI/2018 karena lahan tersebut termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Tahun 2018 Digugatan ke PTUN
Yayasan Suluh Mulia Pionir menggugat pencabutan IMB ke PTUN Tanjungpinang. Melalui Putusan Nomor: 19/G/2018/PTUN-TPI, PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan pencabutan IMB.
Kemudian, Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan, dua kali meminta PT Sentek Indonesia menyerahkan fasum/fasos di Komplek Merlion Square, termasuk lahan sekolah seluas 4.946 m² tersebut, hingga warga negara Singapura, Peh Tiam Poo alias Peter, ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal berlapis atas dugaan korupsi pengalihan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.946 meter persegi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi