KSOP Minta PT.MKP Tidak Kenakan Biaya e-Ticketing Selama Uji Coba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Sejumlah pegawai KSOP mengecek penerapan mesin e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sejumlah pegawai KSOP mengecek penerapan mesin e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, meminta PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), sebagai penyedia layanan e-ticketing, tidak memungut biaya selama masa uji coba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Kasi Lalu Lintas Pelabuhan KSOP Kelas II Tanjungpinang, Imran, mengatakan, pihaknya mendukung penerapan e-ticketing, namun tetap memberikan evaluasi agar pelaksanaannya berjalan lancar sesuai regulasi.

“Kami meminta MKP untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kami yang terakhir,” kata Imran pada Rabu (21/8/2024).

Imran juga mengungkapkan bahwa KSOP telah menerima informasi terkait pungutan biaya layanan aplikasi yang dikenakan kepada calon penumpang.

Atas hal itu, KSOP meminta agar PT MKP untuk menunda pemungutan biaya tersebut selama masa uji coba, mengingat pelayanan saat ini masih belum optimal.

“Biaya layanan baru bisa dikenakan jika pelayanan sudah maksimal dan memadai bagi penumpang,” tegasnya.

KSOP lanjutnya, khawatir jika layanan belum memadai, masyarakat akan merasa keberatan dengan pungutan biaya yang ada, yang dapat memicu protes.

Oleh karena itu, KSOP menyarankan agar biaya layanan baru diberlakukan setelah pelayanan berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi pengguna.

KSOP juga berharap penerapan layanan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang dapat dikenal luas oleh masyarakat dan mempermudah proses pembelian tiket.

“Loket tiket manual seharusnya tidak ada lagi, namun saat ini masih ada loket help desk untuk membantu calon penumpang,” tambahnya.

Sebelumnya, KSOP Kelas II Tanjungpinang menemukan beberapa kekurangan dalam uji coba penerapan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. 33 Tahun 2023 tentang Implementasi E-Ticketing.

Sejumlah temuan KSOP itu meliputi, perbedaan harga tiket di M-Kios untuk rute Tanjungpinang-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp10 ribu dari ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sistem pemesanan tiket M-Kios hanya dapat dilakukan pada malam hari dan tidak tersedia untuk pembelian pada H-1 keberangkatan.

Penjualan tiket manual juga masih dilakukan di loket help desk, meskipun seharusnya seluruh transaksi dilakukan secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. 33 Tahun 2023.

PT.Mitra Kasih Perkasa (MKP), mengakui bahwa aplikasi e-ticketing yang mereka buat belum sepenuhnya siap dan masih dalam tahap perbaikan selama masa uji coba.

Meskipun begitu, sistem e-ticketing sudah mulai digunakan untuk rute antar pulau seperti Sei Tenam dan Tanjung Batu, sementara rute Tanjungpinang-Batam masih harus dibeli secara manual di loket.

Branch Manager MKP Kepri, Rizal Fauzi, menyatakan, uji coba ini akan terus dievaluasi dan diperbaiki.

“E-ticketing untuk rute Tanjungpinang-Batam belum diberlakukan karena frekuensi keberangkatan yang padat menyulitkan operator untuk memasukkan jadwal ke aplikasi,” jelas Rizal.