
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kuasa hukum keluarga anak yang meninggal setelah minum obat di Puskesmas menyebut, Dokter yang menangani pasien di Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang, tidak menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) dalam penanganan pasien sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.
Kuasa hukum keluarga korban dari Law Office Pindina, Sesa Praty Pindina, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang terintegrasi, terdapat kriteria SOP yang harus dilakukan tim medis Puskesmas dalam setiap penanganan pasien.
Sesa menjelaskan, kriteria tersebut meliputi identifikasi masalah pasien yang benar, komunikasi efektif mengenai keluhan kepada pasien kepada keluarga, menyediakan sarana dan prasarana yang baik dalam pelayanan kesehatan.
Sesa melanjutkan, akibat tidak dilakukanya SOP penanganan pasien ini, pihaknya menduga, adanya kelalaian dalam penanganan korban Dp di Puskesmas, Pelayanan yang kurang baik serta indikasi diagnosa yang salah hingga menyebabkan kematian.
Terkait penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian, Sesa berharap penyidik Keplisian melakukan penyidikan dengan maksimal untuk mengungkap penyebab kematian korban melalui analisa dan laporan forensik.
“Kami masih menunggu tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian, termasuk hasil analisis otopsi yang saat ini sedang diuji di Labforensik,” jelas Sesa.
Ia menambahkanm, saat korban mengalami kejang-kejang, pihak keluarga saat itu juga sempat meminta ke pihak Puskesmas untuk membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL). Namun oleh pihak Puskesmas menyatakan kunci ambulans saat itu tidak tersedia.
Sebelumnya, seorang anak berusia 13 tahun berinisial Dp di Tanjungpinang meninggal dunia setelah meminum obat yang diberikan oleh dokter Puskesmas pada Selasa (9/7/2024).
Dp, putra dari Lia, warga Lorong Bunyu nomor 6 RT 03 RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, sempat berobat ke Puskesmas karena mengeluh sakit kepala dan perut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur