
PRESMEDIA.ID– Kuasa hukum tersangka mempertanyakan legalitas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap dua tersangka dugaan pengeroyokan, pada 18 Juli 2025, menjelang pelantikan Kajari definitif yang baru.
Penahanan terhadap tersangka Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan oleh penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan.
Namun, kuasa hukum tersangka, Jhon Asron Purba, mempersoalkan siapa yang menandatangani Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang baru, Ahmad Surya Lubis, baru dilantik pada 21 Juli 2025.
“Siapa yang menandatangani surat penahanan klien kami? Apakah Plt.Kejari atau Kejari definitif yang sebenarnya belum resmi dilantik saat itu?” ujar Jhon Asron kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Menurut Jhon, penahanan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak sah apabila Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru telah terbit. Ia merujuk pada SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 yang menunjuk Ahmad Surya Lubis sebagai Kajari Tanjungpinang.
“Jika SK sudah ada, maka penandatanganan surat penting seperti Sprinhan tidak boleh dilakukan oleh pejabat Plt. Ini menyangkut keabsahan administrasi hukum,” tegasnya.
Atas hal ini, Kuasa hukum dua tersangka aka mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Padahal kedua kliennya sebelumnya tidak ditahan di Kepolisian.
“Pas waktu penahan pengajuan sudah kami sampaikan, Kejaksaan saat itu belum menerima dengan alasan Plt.Kajari tak ada. Karena ini sudah ada Kajari baru. makanya kami mau ajukan kembali,” ujarnya.
Disamping itu, Jhon Asron juga menyatakan, pihaknya akan melaporkan peristiwa penahanan terhadap kliennya tersebut ketingkat lebih tinggi, seperti Jaksa Pengawas (Jamwas) dan pihak lainnya di pusat, termasuk rencana praperadilan.
“Semua langkah hukum akan kita upayakan demi tegaknya keadilan bagi klien kami,”tegasnya.
Kejaksaan: Sprinhan Ditandatangani Kejari Mana Tidak Ada Masalah
Menanggapi hal ini, Kepala seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyebut peralihan kepemimpinan tidak mempengaruhi keabsahan proses hukum dan administrasi Kejaksaan.
“Penandatanganan Sprinhan tetap sah selama dilakukan oleh pejabat yang sah secara administratif. Serah terima jabatan baru dilakukan Senin lalu, sementara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sudah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Senopati juga menambahkan, bahwa selama belum ada serah terima jabatan resmi, maka Plt Kajari tetap menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa urusan administrasi penahanan merupakan kewenangan internal Kejaksaan dan tidak mempengaruhi substansi penanganan perkara.
Namun, Senopati mengakui bahwa informasi detail seperti tanggal penandatanganan Sprinhan dan penyerahan barang bukti berada di bawah koordinasi Bidang Pidana Umum (Pidum), dan belum bisa dipastikan secara rinci saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan, atas pentingnya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam proses penegakan hukum, terutama di masa transisi kepemimpinan.
Kuasa hukum mendesak agar Kejaksaan memberikan transparansi penuh terkait proses administrasi penahanan, untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tidak dilanggar.
Sebelumnya, dugaan kasus ini bermula dari insiden di lift KTV Majestik pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Yani Safitri secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung lift.
Meski sudah langsung meminta maaf, insiden kecil itu justru memicu pengeroyokan terhadap Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, oleh tujuh pria hanya satu dari mereka yang diketahui identitasnya.
Tak tinggal diam, Amiang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota keesokan paginya, 29 Januari 2025. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari.
Ironisnya, pada hari yang sama, salah satu terduga pelaku, Hartono alias Acai, juga membuat laporan balik terhadap Amiang.
Yang janggal, laporan dari pihak Acai diproses lebih cepat oleh penyidik. Pada 28 Februari, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan dari pihak korban Amiang justru berjalan lambat dan tidak jelas progresnya.
Puncaknya terjadi pada 22 April 2025, ketika Amiang dan rekannya, Lovikospanto alias Luku yang justru hanya berusaha melerai saat kejadian malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kuasa hukum dua tersangka ini juga menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi