
PRESMEDIA.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, J. Devi Sudarso, memimpin pemusnahan barang bukti 2 kilogram sabu dari 41 perkara narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (13/10/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba sabu ini, dilakukan dengan cara memblender barang haram itu sebelum akhirnya dibuang.
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah dari Juli hingga September 2025,” ungkap Rahmad.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Sabu 2.138,06 gram, Ganja: 18,72 gram, Ekstasi 53 butir.
Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejati Kepri J. Devi Sudarso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan atau peredaran kembali oleh oknum tertentu,” tegas Devi.
Selain itu, Devi menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas seluruh jajaran kejaksaan dalam menangani setiap perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus.
Pesan untuk Jajaran Kejari Tanjungpinang
Dalam kunjungannya, J. Devi Sudarso juga memberikan motivasi kepada para jaksa di Kejari Tanjungpinang agar selalu profesional, tegas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Jaksa sebagai penuntut harus tegas dan profesional dalam setiap penanganan perkara. Jaga soliditas, integritas, dan marwah Kejaksaan,” pesan Devi kepada seluruh jajaran Kejari Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur