
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Sebanyak 457 orang warga di Tanjungpinang kembali terjaring razia Yustisi penegakan Protokoler Kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19 Sabtu (28/11/2020).
Ke 457 warga ini, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang karena tidak memiliki kesadaran menggunakan Masker agar tidak terjangkit virus Corona.
Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni, mengatakan ke 457 orang warga itu terjaring razia Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 karena tidak menggunakan Masker saat keluar rumah.
Razia Yustisi penegakan protokoler Kesehatan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) nomor 29 tahun 2020 selama dua bulan, dan Perwako nomor 44 tahun 2020 tentang Pandemi Covid-19..
“Dari razia yang kami laksanakan 457 orang warga melakukan pelaggaran Perwako. Dari jumlah itu, 280 orang dikenai denda administrasi membayar Rp 50 ribu perorang, dan 177 orang warga lainya disanksi sosial,”kata Hantoni saat menggelar Razia di Km 9 Tanjungpinang,
Ia mengatakan, penindakan dan razia tersebut dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pemberlakukan Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 44 tahun 2020 tentang protokoler kesehtan.
“Sasarannya adalah perorangan yang tidak menggunakan Masker dan tidak melaksanakan Protokoler kesehatan,”sebutnya.
Disingung mengenai banyaknya warga yang terjaring, apakah kurang mengetahui pemberlakuaan Perwako akibat sosialisasi yang kurang? Hantoni menimpali, kalau menurutnya sosialisasi atas peneraparan Protokoler kesehatan sudah sering dilakukan secara massif.
“Saya rasa kalau untuk sosialisasi sudah cukuplah, makanya saat ini kita lakukan penindakan dan yang terjaring masih signifikan juga,”ucapnya.
Hal ini lanjut Hantoni, disebebkan lemahnya kesadaran masyarakat dalam mencegah dan memerangi pandemi Covid-19.
“Kalau kita sendiri tidak ada kesadaran sangat susah untuk menekan penyebaran covid-19 ini,”jelasnya.
Apalagi lanjutnya, dalam waktu dekat kota Tanjungpinang akan melaksanakan pesta demokrasi (Pilkada 2020), sehingga sebelum menjelang itu pihaknya gencar untuk melaksanakan razia.
“Untuk pelaku usaha sudah kita lakukan razia, ada dua warnet yang di kenakan denda Rp 150 ribu,”pungkasnya.