Kurir Narkoba Mengaku Dikendalikan Napi, KPL Lapas Bantah Napi Binaan-nya Terlibat

Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa Syahroni di PN Tanjungpinang pada 9 November 2021 menyebut memesan Narkoba sabu dari Napi Helmi dan Edi Iskandar di Lapas Umum Tanjung Pinang.(Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang membantah keterlibatan Helmi, Warga Binaan-nya di Lapas dengan Terdakwa Syahroni, terdakwa ASN Bintan.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Jimmy mengatakan, keterangan terdakwa Syahroni yang menyatakan dia dikendalikan Narapidana Helmi dan Edi Iskandar di Lapas adalah tidak benar.

Jimmy menegaskan, sesuai petunjuk dari Kepala Lapas Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan, sampai detik ini tidak ada penetapan tersangka maupun terdakwa ataupun pemeriksaan tersangka oleh penyidik.

“Sah-sah saja dia (Terdakwa Syahroni) mau ngomong seperti apa dipersidangan,” kata Jimmy, Jumat (12/11/2021).

Berdasarkan koordinasi dengan penyidik kepolisian mengenai napi Helmi dan Edi Iskandar tidak ada keterkaitan dengan terdakwa Syahroni.

“Kalau saya bantah keterangan terdakwa tidak juga, tapi kita bicara fakta karena berkoordinasi dengan penyidik tidak ada keterkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.

Selain itu Jimmy menyampaikan, pada pemeriksaan administrasi dan surat-surat juga tidak ada penetapan tersangka dan panggilan sidang terhadap Napi tersebut.

Sebelumnya, terdakwa narkoba Syahroni kepada majelis hakim di PN Tanjungpinang mengaku mendapatkan narkoba Sabu dari Helmi seorang terpidana narkoba yang saat ini meringkuk di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Syahroni ketika diperiksa sebagai terdakwa dan saksi bersama 2 terdakwa lainya di PN Tanjungpinang 9 November 2021 lalu.

Kepada Majelis hakim terdakwa Syahroni, dapat berhubungan melalui handphone dengan Helmi karena dapat nomor dari abangnya, yang saat ini sama-sama ditahan di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.

“Saya kenal dulu waktu abang saya meminjam handphone Helmi,” kata Syahroni.

Dari perkenalan itu, selanjutnya terdakwa Syahroni memesan sabu kepada Helmi Rp400 ribu. Selanjutnya, Helmi menghubungi orang di luar Lapas untuk mengantarkan.

Narkoba itu, selanjutnya dilempar di pinggir jalan Perumahan Pantai Indah, kemudian dijemput oleh terdakwa selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Erwin.

Sebagai imbalan, selanjutnya terdakwa Syahroni dan Fauzi, sama-sama menggunakan narkoba itu dengan Erwin dirumahnya.

“Saya dapat untuk diajak pakai saja. Saya ASN di SMP di Kijang bagian TU,”kata Syahroni.

Bahkan setelah tertangkap, Polisi juga menggeledah rumah terdakwa Syahroni. Dari rumahnya itu, Polisi menemukan dua unit handphone, ATM dan buku tabungan.

Kepada Majelis Hakim, Syahroni juga mengaku dua hari sebelum ditangkap Polisi, juga sempat mengkonsumsi narkoba selain itu mengenal narkoba sejak tahun 2019 lalu.

Ditempat yang sama terdakwa Fauzi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sekitar 5 hari di Batam. Barang haram itu dibelinya di Kampung Aceh, sebelum ditangkap polisi.

Sedangkan Erwin mengaku mengkonsumsi narkoba sejak 2012 dan sebelum ditangkap, juga sempat mengkonsumsi narkoba dengan terdakwa Syahroni.

Sebelumnya, JPU Ardiansyah mendakwa terdakwa Syahroni dengan pasal berlapis, melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair, serta dakwaan subsidair melanggar pasal 112 Ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Komentar