BPJS-TK-Tanjungpinang

Kurir Narkoba Yang Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Baso Zukfadli, kurir sabu yang dikendalikan Napi Lapas Narkotika, terdakwa Iwan Batu, dituntut 14 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang.
Terdakwa Baso Zulfadli, kurir sabu yang dikendalikan Napi Lapas Narkotika, terdakwa Iwan Batu, dituntut 14 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Baso Zulfadli Kurir pengedar narkoba 208 gram sabu yang dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Tanjungpinang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman di PN Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).

Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Baso dengan hukuman Tambahan denda Rp 1 Milliar subsider 3 bulan kurungan jika tidak di bayar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Zulkardiman menyatakan, terdakwa Baso Zulfadli, terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dan penjual beli, Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”ujar jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan itu, Terdakwa Baso Zulfadli didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan, dan menyatakan, akan mengajukan Pledoi pembelaan secara tertulis.

“Kami meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan yang mulia,”ujar kuasa hukum terdakwa Baso.

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi Hakim anggota Corpioner dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, dua terdakwa kurir Narkoba, Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong yang diamankan BNN Kepri dengan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi.

Dari penyelidikan BNN, ternyata terdakwa Baso Zulfadli dan Suyanto alias Ayong, merupakan kurir dan kaki tangan sindikat Narkoba, yang dikendalikan Narapidana Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Irwanto Siagian alias Iwan Batu.

Irwanto Siagian Alias Iwan Batu mengaku, mengendalikan terdakwa Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas I Tanjungpinang dengan menggunakan alat Komunikasi yang berhasil dimasukan dan digunakannya didalam Lapas.

Salam melakukan aksinya, Iwan Batu memesan sabu sebanyak 1 kilogram ke Bandar Sabu di Malaysia, kemudian menyuruh rekanya sesama Napi yang telah bebas Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong untuk mengambil dan membawa serta mengantarkan Narkoba sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang mau membeli.

Penulis: Roland

Komentar