Kurir Sabu Jaringan Lapas Narkotik Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut umum Yustus One Simus Parlindungan saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Erlin Bin Murdi di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Erlin Bin Murdi, kurir narkoba sabu yang dikendalikan jaringan Napi di Lapasa narkotika Tanjungpinang, dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/5/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, terdakwa trbukti bersalah menjadi kurir dan perantara, dalam pemjualan narkba 3 kilo gram, yang dikendalikan seorang napi di lapas Tanjungpinang.

“Terdakwa terbukti menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanamandeng, pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Atas perbutanya, lanjut JPU, meminta kepda majelis Hakim agar menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan didampingi Hakim anggota menyatakan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Erlin Bin Murdi, merupkan kurir narkoba sabu 3 kg yang dikendalikan Napi Lapas Narkotika Icuk Supriadi.

Jaksa mengatakan terdakwa yang merupakan kaki tangan Icuk di luar Lapas yang diperintah melalui handphone dari Lapas, untuk mengambil narkoba jenis sabu miliknya, dengan janji akan diupah sebesar Rp 12 juta.

Atas permintaan itu, selanjutnya terdakwa setuju dan merental satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih BP 1352 EH untuk digunakan mengambil narkoba di desa Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

Saat itu, Icuk meminta terdakwa untuk standby jika nanti akan ada yang menghubungi akan memberitahu narkoba tersebut dijemput dimana.
Tak lama kemudian Icuk dihubungi terdakwa untuk menunjukan Sungai Kecil di Bintan dan Namun pada saat itu belum ada yang menghubungi terdakwa untuk memberitahu posisi letak narkoba yang akan diambil.

Kemudian terdakwa di hubungi oleh orang tidak dikenal, untuk memberitahu posisi narkoba itu berada di dalam bangunan Pos yang tidak digunakan lagi, di dekat pinggir jalan restoran Rasa di Bintan.

Setibanya disana, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa(17/11/ 2020), terdakwa mengambil satu buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah tas berwarna biru yang berisi 3 bungkus plastik warna hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3.036 gram.

Setelah mendapatkannya barang itu, selanjutnya terdakwa langsung meletakan narkoba itu dibagian belakang mobil Xenia dan membawa pulang ke rumahnya. Namun saat di perjalanan, mobil terdakwa diberhentikan oleh 2 mobil yang didalamnya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Saat itu BNN langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah mobilnya. Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu buah jerigen warna biru di bagian belakang mobil. Saat dibuka ada 3 bungkus narkoba jenis sabu sebanyak 3.036 gram.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Komentar