
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024.
Dari ratusan laporan itu, KY melakukan sidang pleno 105 laporan atas dugaan pelanggaran KEPPH. Dari sidang Pleno yang dilakukan, KY mengusulkan penjatuhan sanksi pada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, dari 33 Hakim yang telah diperiksa dan dinyatakan terbukti itu, 17 orang hakim diantaranya diusulkan sanksi ringan, Kemudian 5 orang hakim diusulkan sanksi sedang dan 8 orang hakim diusulkan sanksi berat.
Sementara tiga orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi, karena sebelum dilaporkan ke KY, sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA,” ujar Joko Sasmito dalam Konferensi Pers Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024 Komisi Yudisial (KY) Â secara Hybrid, Senin (20/5/2024).
Ia merinci, usulan penjatuhan sanksi terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan pada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 orang hakim.
Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim. Selanjutnya sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan 2 orang hakim dijatuhi sanksi non palu paling lama enam bulan.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim dijatuhi non palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun. Kemudian pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan pada empat orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan pada satu orang hakim,” ujar Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini sebagaimana dirilis infopublik.
Joko juga menyebut, rata-rata jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan Hakim adalah bersikap tidak profesional dengan jumlah 14 orang hakim. Bersikap dan berperilaku berpihak pada pihak berperkara 5 orang hakim.
“Kemudian menerima suap atau gratifikasi 4 orang hakim, perselingkuhan 3 orang hakim, kepemilikan senjata api tanpa izin satu orang hakim, menelantarkan istri dan anak satu orang hakim, tidak membayar kewajiban hutang satu orang hakim dan berperilaku tidak pantas satu orang hakim,” katanya.
Sedangkan untuk lima orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, Komisi Yudisial juga mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di MA dan KY agar digelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA lanjutnyak, berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno Anggota KY.
“Proses penanganan ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor,” jelasnya.
KY lanjutnya, juga telah memanggil 251 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
“Dari jumlah tersebut, 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir. Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk jaraknya yang jauh dengan durasi 8 kali pemeriksaan yang dilakukan secara elektronik,” ujar Joko.
Mekanisme penanganan dan pemeriksaan, dilakukan KY setelah adanya laporan masuk dari masyarakat ke KY, selanjutnya menggelar sidang panel.
“Dalam empat bulan pertama di 2024 kami dilakukan sidang panel terhadap 42 laporan dengan rincian 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
KY Sidang Pleno 105 Laporan Pelanggaran Hakim
Sidang pleno oleh KY kata Joko, dilakukan terhadap 105 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim yang dilaporkan tersebut melanggar KEPPH.
“Dari hasil sidang pleno yang kami lakukan, sebanyak 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hanya 17 laporan dengan putusan terbukti yang diusulkan KY, sementara 3 putusan lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA (nebis in idem),” jelasnya.
Terhadap 12 laporan yang diperiksa KY juga telah dikirimkan kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 2 laporan lainnya dalam proses minutasi.
KY dan MA lanjutnya, juga telah menggelar 3 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada catur wulan pertama 2024 ini.
Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor IS (Hakim non palu di PTA Makassar) pada 23 Januari 2024 dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat PTDH), kemudian sidang MKH terhadap hakim Is yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Selanjutnya, sidang MKH kedua merupakan usulan dari MA yang dilaksanakan terhadap terlapor V (Hakim PN Garut) karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja pada 24 Januari 2024.
“Namun sidang terhadap terlapor V ini sempat ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan sidang MKH kedua pada 26 Februari 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Kemudian sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap hakim A (Hakim PA Kisaran) yang terbukti melakukan perselingkuhan.
“Sidang MKH ini digelar 26 Maret 2024, tetapi ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan MKH kedua pada 30 April 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi