KY Usulkan Pemberhentian Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan KY membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. (Foto: Doc-KY)
Rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan KY membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. (Foto: Doc-KY)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa GRT dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Keputusan ini diambil setelah KY menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim tersebut.

Rekomendasi ini disampaikan KY dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI pada Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta. KY meminta agar para hakim terlapor dihadapkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk proses lebih lanjut.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, menjelaskan, sanksi berat tersebut diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap hakim terlapor di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY, ditemukan bukti pelanggaran serius terhadap KEPPH.

“Pelanggaran ini melibatkan perbedaan antara fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan. Salah satunya terkait tidak dipertimbangkannya bukti CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang disajikan oleh Penuntut Umum,” ungkap Joko.

KY juga telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menambahkan bahwa putusan lengkap KY akan diserahkan kepada Ketua MA setelah proses minutasi selesai. KY berharap bahwa sanksi ini akan menjadi peringatan bagi hakim lain agar tetap memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya.