
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Sebanyak 103 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) kembali dideportasi Malaysia ke Tanjungpinang Sabtu (4/4/2020).
Ke 103 WNI Deportasi itu, tiba di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan MV.Marina Syahputra I sekitar pukul 13.30 Wib.
Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI Pitter M.Matakena mengatakan ke 103 WNI-M KPO itu dideportasi Malaysia dari penjara Maschab Umbo Malaka, Pasir Gudang, Malaysia.
“Dari total seluruhnya terdiri dari laki-laki 76 orang, perempuan 26 orang, anak-anak 1oatanh dan ada satu orang laki-laki memiliki penyakit asam urat,”kata Pitter.
Selanjutnya seluruhnya akan di bawak ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kilometer 14 Senggarang Tanjungpinang untuk dilakukan Karantina selama 14 hari.
“Seluruhnya telah diprikas kesehatannya seusai dengan SOP yang berlaku serta berdasarkan peraturan WHO, selain itu juga dilaksanakan penyemprotan, pemeriksaan kesehatan secara detail oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang,”
Pitter juga mengatakan sebelum dideportasi, seluruh WNI itu, sebelumnya telah diperiksa kesehatannya di penjara, dan diseleksi mengenai kelengkapan dokumen , masa tahanan selesai dan sudah sehat, pastinya di pulangkan.
“Tidak sembarangan dipulangkan, Tapi harus berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan terseleksi di Malaysia,” pungkasnya.
Penulis:Roland