Lagi Kurir Sabu 3 Kg Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang

Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan saat membacakan dakwaan terdakwa Erlin Bin Murdi di Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan saat membacakan dakwaan terdakwa Erlin Bin Murdi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Erlin Bin Murdi, kurir narkoba sabu 3 kg yang dikendalikan Napi Lapas Narkotika Icuk Supriadi, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(12/4/2021).

Jaksa mengatakan terdakwa yang merupakan kakitangan Icuk di luar Lapas, diperintahkan melalui handphone dari Lapas untuk mengambil narkoba jenis sabu miliknya, dengan janji akan diupah sebesar Rp 12 juta.

Atas permintaan itu, selanjutnya terdakwa setuju dan merental satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih BP 1352 EH untuk digunakan mengambil narkoba di desa Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

Saat itu, Icuk meminta terdakwa untuk standby jika nanti akan ada yang menghubungi akan memberitahu narkoba tersebut dijemput dimana,” ujarnya.

Tak lama kemudian Icuk dihubungi terdakwa untuk menunjukan Sungai Kecil di Bintan dan Namun pada saat itu belum ada yang menghubungi terdakwa untuk memberitahu posisi letak narkoba yang akan diambil.

“Tidak berapa lama kemudian terdakwa di hubungi oleh orang tidak dikenal, untuk memberitahu posisi narkoba itu berada di dalam bangunan Pos yang tidak digunakan lagi, di dekat pinggir jalan restoran Rasa di Bintan,” ungkap Yustus.

Setibanya disana, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa(17/11/ 2020), terdakwa mengambil satu buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah tas berwarna biru yang berisi 3 bungkus plastik warna hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3.036 gram.

Setelah mendapatkannya barang itu, selanjutnya terdakwa langsung meletakan narkoba itu dibagian belakang mobil Xenia dan membawa pulang ke rumahnya.

Namun saat di perjalanan mobil terdakwa diberhentikan oleh 2 mobil yang didalamnya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

“Saat itu BNN langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah mobilnya. Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu buah jerigen warna biru di bagian belakang mobil. Saat dibuka ada 3 bungkus narkoba jenis sabu sebanyak 3036 gram,” jelas Yustus.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan serta didampingi Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi