Lahan Diklaim Hutan Lindung, Warga Bintan Meradang ke Pemerintah

Pertemuan ratusan warga dan pejabat pemerintah kabupaten Bintan dengan sejumlah warga yang lahanya dicaplok sebagai kawasan Hutan Lindung
Pertemuan ratusan warga dan pejabat pemerintah kabupaten Bintan dengan sejumlah warga yang lahanya dicaplok sebagai kawasan Hutan Lindung.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Pertemuan ratusan warga dan pejabat pemerintah kabupaten Bintan, membahas status hutan Lindung Bintan, di Gedung Community Centre Simpang Lagoi, Kecamatan Teluksebong berjalan alot,Selasa (22/10/2019).

Sejumlah warga meminta pemerintah mencabut kembali status hutan lindung di wilayah kecamatan tersebut, Karena menurut mereka, penetapan hutan lindung yang mencaplok ribuan lahan warga dinilai cacat hukum, karena tidak memiliki dasar dan juga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kebijakan ini zalim dan merugikan masyarakat. Kami minta dicabut status lahan Hutan Lindung ini, kami mau sertipikat dan alashak lahan kami memiliki legalitas dan dapat dipergunakan lagi. Memangnya kami dianggap apa tinggal puluhan tahun disini?, apa kami ini monyet?,”tegas Ikhsan salah seorang warga Kecamatan Teluk Sebong.

Kekesalan warga yang disampaikan bertubi-tubi sempat membuat suasana gaduh. Bahkan warga banyak merasa tak puas dengan penjelasan pihak kehutanan provinsi Kepri. Slamet, warga Ekang Anculai bahkan menunjukan langsung sertipikat hak milik dari BPN. Ia menyebutkan sejak tahun 1990 sudah diberikan hak milik tersebut bersama beberapa warga lainnya.

“Ini yang berikan sertipikat program dari pemerintah kecamatan. Waktu itu yang serahkan pak Wan Rudi kepada masyarakat. Tapi sekarang apa?, aneh, rumah warga dipatok hutan lindung, bahkan belakang dapur rumah warga juga dipatok hutan lindung Pulau Bintan,”sebutnya.

Tidak hanya dirugikan dengan status hutan lindung saja, bahkan sertipikat dan alashak yang dimiliki tidak diakui bank dan tidak dapat diperjualbelikan.

Suparno, warga lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya pemerintah sangat zalim merampas hak tanah warga dan tidak ada sosialisasi maupun ganti rugi.

“Kami minta ini disampaikan terus hingga pusat. Jangan sampai hanya berhenti disini. Kami juga curigai kebijakan penetapan status hutan ini penuh kepentingan tertentu,”imbuhnya.

Perwakilan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kepri, Budi Setiawan mengatakan keputusan status hutan lindung ini sudah disosialisasikan secara bertingkat. Mulai dari provinsi sampai kabupaten. “Ya harapan kami kabupaten dapat menyosialisasikan ke masyarakat,”katanya.

Ditambahkannya, pihaknya akan menyurati Pemerintah Pusat untuk keluhan warga tersebut. Apabila nantinya diperlukan penjelasan baru pihaknya akan sampaikan ke pusat. “Kami akan tampung dan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini,”sebutnya.

Penulis:Hasura Bintan