Lahan Warga di Embung Hulu Bintan Tetap Tidak Bisa Diganti Rugi Pemerintah  

Embung Air Baku Hulu Bintan di Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. (Foto Hasura)
Embung Air Baku Hulu Bintan di Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Permasalahan ganti rugi lahan warga yang digunakan untuk proyek Embung Air Baku Hulu Bintan di Bukit Batu, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan tak kunjung selesai sejak 2017 lalu.

Kendari alokasi dana ganti rugi lahan warga yang telah digunakan untuk Embung itu setiap tahun dianggarkan di APBD Bintan.

Namun, tim Appraisal (Penaksir harga-red) di lembaga Masyarakat Ahli Ilmu Perencana Indonesia (MAPI) menyatakan, bahwa lahan warga tersebut tetap tidak dapat diganti rugi oleh pemerintah menggunakan dana APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan, berdasarkan penilaian MAPI telah diputuskan, bahwa lahan tersebut tidak dapat diganti rugi karena sudah menjadi air.

“Lahan warga sudah menjadi air. Maksudnya sudah tenggelam dan tidak dalam bentuk bidang tanah lagi, sehingga menurut MAPI yang didalamnya ada tim appraisal, lahan itu tidak dapat diganti rugi,” ujar Rony di Bintan Buyu, Senin (10/4/2023).

Meskipun demikian, MAPI juga memberikan pengecualian agar lahan tersebut dapat diganti rugi jika ada analisis perencanaan pembangunannya.

“Apabila analisis itu belum ada maka ganti rugi tak dapat dibayarkan. Kita sudah tanya MAPI. Tapi mereka tak berani mengatakan kalau ini bisa dibayarkan karena belum ada analisis perencanaan pembangunannya,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Rinny, pemerintah kabupaten Bintan akan tetap serius menangani permasalah itu, Hal itu dilakukan dengan berbagai cara, dilakukan untuk mendapatkan solusi lahan warga tersebut dapat dibayarkan pemerintah.

“Kami sudah upayakan, mulai dari duduk bersama Ombudsman dan membentuk tim dengan Kejari Bintan, Polres Bintan dan DPRD Bintan. Artinya kita serius dalam menangani masalah ganti rugi lahan ini. Maka dari itu kami mencari solusi apakah ganti rugi lahan ini boleh dibayarkan,” katanya.

Selain itu lanjut Rony, pada APBD 2023 ini, pemerintah kabupaten Bintan juga mengalokasikan dana untuk ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek air baku di Komplek Perkantoran Bupati Bintan ini.

“Dana yang dialokasikan untuk ganti rugi lahan ini sebesar Rp 5,6 miliar di APBD 2023. Sudah 3 tahun berturut-turut kami menganggarkannya. Namun tak satupun lembaga yang berkompeten menyatakan lahan itu bisa dibayarkan. Jika ada akan kami bayarkan saat ini juga,” tandasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur