
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (Pora) Bintan, menggagalkan penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ke kota Batam Indonesia.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, mengatakan penyeludupan WNA Cina dari Malaysia ke Batam itu, dilakukan dengan menggunakan boat pancung jenis Slodang bermesin tempel merk Yamaha 40 PK.
“Pengamanan penyelundupan WNA China ini dilakukan di Perairan Selat Riau pada Senin (28/10/2024), tepatnya di Karang Galang dengan posisi 1°.3272147 LU – 104°.3044560 BT,” ujar Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dalam rilisnya yang diterima awak media, Selasa (29/10/2024).
Terungkapnya kasus ini lanjutnya, berawal dari informasi adanya indikasi pengiriman WNA secara ilegal. Selanjutnya, tim Lanal Bintan dan Satgas Pora melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Riau.
Ketika dilakukan penyekatan, tim mendeteksi ada suara boat pancung berkecepatan tinggi melintas, Lalu tim berusaha mendekati asal suara tersebut.
“Setelah didekati boat pancung itu kemudian melarikan diri dengan menambah kecepatan,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran, hingga terjadilah kejar mengejar.
Selanjutnya, Tim memberikan peringatan agar boat pancung tersebut berhenti dengan memberikan tiga kali tembakan ke atas.
“Mendengar suara tembakan boat pancung itu langsung menghentikan laju boatnya dan kemudian tim langsung melakukan pengamanan,” katanya.
Ketika diperiksa, tim menemukan dua orang tekong bersama dua orang WNA Cina berjenis kelamin laki-laki dan perempuan didalam Boat.
“Radi dua WN Cina Laki-laki dan perempuan ini, diselundupkan oleh dua orang tekong,” sebutnya.
Dari hasil interogasi lanjutnya, Tekong boat inisial AN mengaku, disuruh oleh seseorang inisial H di Batam, untuk menjemput dua orang WN Cina itu dari Malaysia, dengan upah Rp 40 juta.
“Dari Upah Rp40 juta itu, masing-masing WN membayar Rp20 juta. Namun tekong boat mengaku baru menerima DP sebesar Rp10 juta,” katanya.
Kedua WN Cina ini jelasnya, dijemput oleh An dari pantai Kawasan Ringgit Malaysia dan akan dibawa ke kota Batam melalui jalur laut secara ilegal.
Untuk proses lebih lanjut, ke dua pelaku terduga penyelundupan WNA ini akan diproses secara hukum. Sementara dua WN Cina tersebut akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Uban guna dilakukan penelusuran dan deportasi.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi