Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 60.000 Butir Ekstasi dari Malaysia

Lanal Tanjung Balai Karimun saat menggelar rilis penggagalan Penyelundupan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak Ekstasi dari Malaysia. (Foto: tni.mil)
Lanal Tanjung Balai Karimun saat menggelar rilis penggagalan Penyelundupan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak Ekstasi dari Malaysia. (Foto: tni.mil)

PRESMEDIA.ID – Tim First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan 60.000 butir narkotika jenis ekstasi dari Malaysia di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Kepulauan Riau, pada Selasa (25/2/2025).

Penyelundupan narkoba ekstasi ini dilakukan tiga kurir masing-masing RM (40), BK (47), dan AG (54) dengan menggunakan speed boat pancung bermesin 15 PK.

Penangkapan penyelundupan narkoba ini, dilakukan TNI-AL atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim F1QR mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal tersebut yang melaju dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.

“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket ekstasi,” sebubut TNI-AL dalam rilis tertulis ditulis tni.mil.

Saat ini lanjutnya, tiga tersangka RM (40), BK (47), dan AG (54) diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polda Kepri.

Dari hasil penghitungan, jumlah ekstasi yang diamankan mencapai 60.000 butir dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Keberhasilan ini sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menindaklanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba serta memperkuat pengawasan terhadap jalur penyelundupan ilegal.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi