Lanjutkan Pungli Jaman Zulhendri, Rustam Effendi Sebut Pungli SPJK di Dishub Batam Juga di Ketahui Safrul

Sidang Lanjutan Korupsi Pungli SPJK Di Dishub Batam Rustam Sebut Pungli Sudah Berlangsung sejak Kepala Dinas Zulhendri
Sidang lanjutan Korupsi Pungli SPJK Dishub Batam, Diperiksa sebagai saksi Rustam sebut Pungli SPJK sudah berlangsung sejak Kepala Dinas Zulhendri

PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Rustam Effendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, mengatakan, Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) hanya melanjutkan karena sudah berlangsung sejak mantan Kadis perhubungan yang lama (Zulhendri-red) sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Batam.

Hal itu dikatakan Rustam Efendi saat menjadi saksi untuk terdakwa Hariyanto dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Pungutan liar (Pungli) Pengurusan SPJK Dishub Kota Batam, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/6/2021).

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Rustam mengatakan, Bahwa pungutan liar SPJK itu tidak memiliki dasar hukum.  Dan ketika sebelum menjabat sebagai Kepala dinas sudah diberlakukan dan dirinya hanya melanjutkan.

Dalam pengurusan dan pengeluaran SPJK, Rustam mengatakan, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Batam yaitu Safrul, juga mengetahui dan memberi paraf persetujuan dari setiap pengajuan dan pengeluaran SPJK.

Secara SOP jelasnya, pengurusan SPJK di Dishub kota Batam, diawali dari pemasukan permohonan dari pemohon ke Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam yang saat itu dijabat oleh terdakwa Hariyanto. Setelah itu diverifikasi dan disetujui Kabid Angkutan Jalan, yaitu Safrul, kemudian dilanjutkan kepadanya sebagai kepala Dinas untuk persetujuan pengeluaran.

“Sebelumnya, Pungutan ini sudah ada, dan saya hanya meneruskan setelah mendengar dan menanyakan langsung biaya pengurusan SPJK-nya ke Heriyanto, yang saat itu disebut Rp.650 ribu,” kata Rustam.

Selanjutnya, kata Rustam, Hariyanto mengatakan kepadanya kalau biaya pengurusan SPJK lama Rp 650 ribu itu terlalu kecil. Dan saat itu terdakwa Heriyanto minta agar dinaikkan menjadi Rp 1 juta per SPJK.

Selanjutnya, Pengajuan kenaikan itu ditindak lanjuti Rustam dengan membuat surat perintah kepada terdakwa Hariyanto.

“Saat itu saya minta agar biaya mengeluarkan SPJK itu Rp1 juta. Tapi akhirnya menjadi Rp 850 ribu, diantaranya Rp 500 ribu untuk saya dan Rp 350 ribu untuk terdakwa Hariyanto, itu kebijakan saya,” papar Rustam.

Lebih lanjut, Rustam menyampaikan kepada terdakwa Hariyanto bahwa Rp 850 ribu itu tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena mereka (Pemilik Showroom Mobil-red) adalah pebisnis dan Rustam juga mengaku pebisnis.

Sebagai Kepala dinas Perhubungan kota Batam, Rustam juga mengaku memiliki gaji per bulan Rp.35 juta, sedangkan terdakwa Hariyanto sebagai Kasi memiliki gaji Rp 15 juta per bulan.

Mengenai pelaksanaan pengurusan SPJK, Rustam mengatakan, semua pengurusan dilakukan terdakwa Hariyanto, setelah itu baru menyerahkan uang itu kepadanya. Namun uang yang diterimanya dari Heriyanto itu, juga tidak tentu, kadang perminggu bahkan ada yang perbulan antar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta

“Paling besar yang saya terima ada sekitar Rp 38 juta untuk setiap bulannya,” ucapnya.

Mengenai jumlah SPJK yang dikeluarkan dan di punglinya, Rustam juga membenarkan kesaksiaan sejumlah Kabid Dishub Batam sebelumnya, yaitu 2.154 SPJK dengan total Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari Desember 2018 sampai Maret 2021.

“Namun sejak kasus ini masuk ke ranah hukum dan diproses Kejaksaan Batam, Saya langsung perintahkan Hariyanto untuk pungli SPJK ini diberhentikan,” ujarnya.

Namun ketika majelis Hakim bertanya, dari ratusan bahkan Miliaran dana Pungli pengurusan SPJK yang diterima saksi, digunakan untuk apa.? Saat itu Rustam yang juga sebagai terdakwa dan bersaksi untuk terdakwa Heriyanto terdiam, dan hanya menyebutkan digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pribadi.

mendengar jawaban terdakwa, Hakim kembali bertanya, kebutuhanya untuk apa..?, dan saat itu Rustam baru mengakui, kalau dia punya dua isteri, dan 5 orang anak

“Istri saya dua pak hakim, istri pertama sudah Almarhum memiliki 2 orang anak dan istri kedua memiliki 3 orang anak,” sebut Rustam.

Atas keterangan Rustam, yang merupakan atasanya saat melakukan Pungli di Dishub Batam, terdakwa Hariyanto membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi Rustam tersebut.

Atas keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan meminta Penasehat Hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam hanya menetapkan 2 terdakwa dalam kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) SPJK di Dishub Batam ini.

Sementara sejumlah saksi mengatakan, Pungutan liar tanpa dasar hukum Pengurusan SPJK di Dishub Batam ini, sudah berlangsung sejak 2014, dan bahkan saat Kepala Dinas Perhubungan kota Batam dijabat oleh Zulhendri yang saat ini menjabat sebagai Kepala dinas Kominfo Kepri.

Dua terdakwa yang ditetap Kejaksaan Negeri Batam dalam Kasus Korupsi Pungli ini adalah, Kepala dinas Perhubungan Batam 2018-2021 Rustam Efendi dan Terdakwa Hariyanto selaku Kabid.

Kedua terdakwa didakwa Pasal berlapis melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP atas dugaan korupsi Pemerasan dalam Jabatan.

Penulis:Roland
Editor  :RedaksiÂ