
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang Lansia inisial F, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan ditabrak pemotor remaja di Jalan Pos kota Tanjungpinang.
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Syaiful Amri, mengatakan, kasus ke kecelakaan itu melibatkan anak remaja inisial Mf (15) yang mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam Tampa plat nomor menabrak korban yang saat itu sedang berjalan kaki.
“Korban tewas di Rumah Sakit Awal Bros, Batam setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah sakit Tanjungpiang ke Batam,” katanya.
Untuk penyelidikan lanjutnya, saat ini tim Lantas masih tetap berjalan sesuai prosedur dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yamg masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku yang masih dibawah umur juga didamping oleh Bapas.
“Karena pelaku dibawah umur, kita mengacu pada UUD 11 tahu 2012 teng sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Sementara pelaku karena dibawah bawah umur wajib lapor dan tidak ditahan karena dijamin oleh orangtuanya.
Syaiful mengungkapkan kronologis kejadian pelaku saat itu mengemudikan sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas di Jalan Pos, Kamis (14/12/2023) lalu.
Saat didepan Bintan Mall pengendara itu, mengendarai sepeda motornya dangan ugal-ugalan dan Jumping.
Sehingha lepas kendali, hingga menabrak pejalan kaki seorang lansia (nyonya) berinsial F hingga mengalami kaki patah dan mengalami pendarahan.
” Sepada motornya terlempar dan mengenai korban dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” Ungkapnya.
Pada hari ini penyidik mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban telah meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Awal Bros.
Nantinya penyidik aka menggunakan pasal 311 ayat 5 UU Lalulintas nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman hukuam 12 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur