Lapas Kelas II A Tanjungpinang Akui WBP-nya Pengendali Narkoba dari Dalam Sel

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, di Mapolresta Tanjungpinang Senin (8/7/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, di Mapolresta Tanjungpinang Senin (8/7/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengakui, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial Hy, terlibat dalam jaringan narkoba.

Hy bekerja sama dengan tiga pelaku lainnya, Ij, He, dan Sm, yang ditangkap polisi di lokasi berbeda di Tanjungpinang pada Rabu (3/7/2024).

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, menyatakan pihaknya akan mendukung dan memfasilitasi pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang terhadap narapidana tersebut.

Kami di Lapas akan memfasilitasi apa yang dibutuhkan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam pemeriksaan narapidana yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba ini,” kata Maman di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, narapidana berinisial Hy, dikatakan, telah diamankan di ruangan khusus hingga ada keputusan lebih lanjut dari kepolisian mengenai status tersangka.

“Napi itu (Hy) kami tempatkan di ruangan khusus,” tambah Maman.

Maman juga mengakui bahwa Hy menggunakan handphone di dalam Lapas untuk berkomunikasi dan mengendalikan jaringan narkoba, yang jelas melanggar aturan.

Temuan ini kata Mamamn, akan dikembangkan lebih lanjut, dan sanksi akan diberikan kepada WBP terkait.

“Kami rutin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2021 tentang WBP,” ujarnya.

Pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan handphone di dalam Lapas.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan bagian dari sindikat narkoba Lapas Tanjungpinang dan Kendari, Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku, Ij, He, dan Sm, ditangkap di lokasi berbeda di Tanjungpinang pada Rabu (3/7/2024). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 234,04 gram sabu.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar