Lapas Narkotika Tanjungpinang Pindahkan 6 WN Malaysia dan 12 Napi Lain ke Nusakambangan

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo. (Foto Hasura)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, memindahkan 18 narapidana (napi) kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan pada 22 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya adalah Warga Negara Malaysia (WN Malaysia), sementara 12 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menjelaskan bahwa ke-18 napi ini termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025,” ujar Bejo, Senin (25/8/2025).

Pemindahan dilakukan dengan transportasi darat pada tengah malam dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban, kemudian dilanjutkan ke Batam. Dari Batam, para napi diangkut menggunakan kapal menuju Lapas Nusakambangan.

Bejo menjelaskan bahwa napi yang dipindahkan terdiri dari mereka yang dihukum seumur hidup, hukuman mati, dan hukuman tinggi (di atas 10 tahun penjara). Dari total 18 napi, 9 orang dihukum seumur hidup, 4 orang dihukum mati, dan 5 orang menjalani hukuman di atas 10 tahun.

“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika. Mereka juga memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” ungkap Bejo.

Dari 18 napi yang dipindahkan, 6 di antaranya adalah WN Malaysia, sementara 12 lainnya adalah WNI. Usia para napi ini berkisar antara 28 hingga 60 tahun.

“Enam napi WN Malaysia yang dipindahkan semuanya berasal dari kasus narkotika. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan,” tambah Bejo.

Pemindahan ini lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mengelompokkan napi berisiko tinggi di fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum, seperti Lapas Nusakambangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi