Lapas Tanjungpinang Beri Remisi Idul Fitri dan Nyepi Kepada 441 WBP

Pemberian Remisi Idul Fitri dan Nyepi langsung diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pemberian Remisi Idul Fitri dan Nyepi langsung diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, memberikan remisi Idul Fitri kepada 441 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan remisi hari raya Nyepi kepada 1 orang WBP beragama hindu di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, pemberian remisi Idul Fitri dan Nyepi ini, dilaksanakan secara serentak dengan cara zoom se Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Imipas) Jenderal Punawirawan Polisi Agus Andrianto, Jumat (28/3/2025).

“Peneyrahan remisi ini dilaksanakan hari ini secara simbolis, dan di Lapas Tanjungpinang, penyerahan remisi Idul Fitri juga dilakukan kepada 440 orang WBP yang beragama Islam serta 1 orang WBP beragama Hindu,” kata Untung.

Ia juga mengatakan, dari 440 orang WBP yang beragama Islam, sebanyak 339 WBP penerima Remisi khusus (RK1) dan satu orang WBP menerima RK2 tapi Napi penerima RK2 ini tidak langsung bebas karena masih menjalani pidana subsidair.

“Terhadap WBP penerima remisi RK1 dilakukan pemotongan hukuman dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Pemotongan ini dilakukan karena WBP tersebut dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program-program yang diberikan di Lapas Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar mengatakan, untuk WBP di Kepri yang mendapatkan remisi Nyepi ada sebanyak 4 orang.

Sementara itu untuk remisi Idul Fitri ada sebanyak 2.661 orang, sedangkan untuk yang langsung bebas (RK 2) sebanyak 11 orang yang seluruh nya di Lapas Kelas IIA Batam.

“Secara simbolis  hari ini dilaksanakan, Tetapi pemberiannya akan dilaksanakan pada Lebaran Idul Fitri dan Nyepi untuk yang RK 2,” katanya.

Pemberian remisi ini lanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-undang Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

“Agar mendapat remisi, WBP harus berkelakuan baik, Tidak melakukan pelanggaran, mengikuti pembinaan dengan baik. Karena itu poin pokok yang penting,” tutupnya.

Berikut Jumlah WBP Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 di Kepri.

1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 440 orang
2.Lapas Kelas IIA Batam 640 orang langsung bebas 12 orang.
3.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 476 orang
4.LPKA Kelas II Batam 26 orang
5.LPP Kelas IIB Batam, 160 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep 71 orang
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 143 orang
8.Rutan Kelas IIA Batam 359 orang
9.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 334 orang.

Sementara itu, untuk remisi khusus II, sebanyak 12 orang, Namun yang bebas langsung hanya ada 11 orang sedangkan 1 orang lagi masih menjalani pidana subsidair.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur