Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 40 Persen Penghuninya Napi Kasus Pencabulan

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto memberikan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi Nataru. (Foto-Hasura/Presmedia)
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto memberikan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi Nataru. (Foto-Hasura/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen, dengan jumlah penghuni yang jauh melampaui daya tampung ideal.
Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan dan kenyamanan di dalam lapas.

Daya Tampung 354 Orang, Napi Penghuni 709 Orang 

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengungkapkan bahwa kapasitas ideal lapas hanya 354 orang, namun jumlah warga binaan yang menghuni mencapai 709 orang.

“Artinya, over kapasitas sudah mencapai 100 persen. Setiap sel terpaksa diisi dua kali lipat dari jumlah semestinya,” ujar Untung.

Kondisi ini lanjuytnya, membuat ruang gerak warga binaan menjadi terbatas dan menuntut pengawasan ekstra dari petugas pemasyarakatan.

Menurut Untung, kelebihan penghuni secara signifikan berdampak pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Oleh karena itu, pihak lapas mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan narapidana yang dinilai berisiko tinggi memicu kericuhan.

“Ada 16 narapidana yang kami pindahkan ke Lapas Batam karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan,” jelasnya.

Belasan Napi Dipindahkan ke Lapas Batam

Akibat kondisi ini, Kalapas mengatakan akan memindah belasan narapidana tersebut ke Lapas Batam. Sejumlah napi yang dipindah merupakan pelaku kasus narkotika, penganiayaan, dan pencabulan.

Proses pemindahan dilakukan pekan lalu menggunakan kendaraan khusus, kemudian diberangkatkan melalui Kapal Roro dari Pelabuhan ASDP Tanjung Uban menuju Pelabuhan ASDP Punggur, Batam.

Dengan pemindahan tersebut, jumlah penghuni lapas kini berkurang menjadi 693 orang, meskipun kondisi over kapasitas masih terjadi.

40 Narapidana Kasus Pencabulan 

Dari total 693 narapidana, kasus pencabulan mendominasi dengan jumlah mencapai 278 orang, atau lebih dari 40 persen dari total penghuni lapas.

“Posisi kedua terbanyak adalah narapidana kasus narkotika, disusul kasus kriminal umum lainnya, korupsi, dan trafficking,” terang Untung.

Kalapas juga mengungkapkan bahwa dari total penghuni lapas, 152 orang merupakan residivis, baik mengulangi tindak pidana yang sama maupun melakukan kejahatan baru.

Selain itu ada juga 2 narapidana menjalani hukuman mati, 18 narapidana menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sisanya menjalani hukuman 2 hingga 20 tahun penjara.

Belasan WNA Turut Menghuni Lapas

Tak hanya warga negara Indonesia, lapas ini juga dihuni oleh 17 Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 16 orang terjerat kasus narkotika, sementara 1 orang lainnya kasus pembunuhan.

“Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas,” pungkas Untung.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi