Lapas Umum Tanjungpinang Overload, Napi Kasus Pencabulan Paling Banyak

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang melebihi kapasitas atau over load dengan  527 Narapidana (Napi).

Dari jumlah itu, Napi kasus pencabulan anak dibawah umur, merupakan Napi paling terbanyak di dalam Lapas ini.

Kepala Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang, Maman Herwaman, mengatakan sebenarnya napi yang menghuni saat ini sudah melebihi kapasitas atau over load.

“Kapasitas Lapas ini lanjutnya, sebenarnya hanya untuk 354 napi. Namun yang menghuni saat ini sudah 527 napi,” ujar Maman di Lapas Kelas II Tanjungpinang, Jumat (17/5/2024).

Penghuni Lapas umum ini, lanjutnya terdiri dari terpidana yang terjerat dengan berbagai kasus, Namun yang paling banyak saat ini di Lapas itu adalah Napi dengan kasus tindak pidana pencabulan atau perlindungan anak sebanyak 197 kasus.

Sedangkan Napi kasus tindak pidana narkotika ada sebanyak 152 napi. Kemudian kasus tindak pidana umum sebanyak 146 napi, dan kasus tindak pidana korupsi ada 32 napi.

“Terbanyak memang adalah Napi kasus perlindungan anak atau pencabulan anak dibawah dengan 197 napi,” jelasnya.

Disinggung berapa banyak napi yang akan menghirup udara segar alias bebas. Maman mengatakan ada beberapa napi yang akan bebas murni di tahun ini. Begitu juga napi yang akan mendapatkan remisi.

“Bebas bersyarat sampai saat ini belum ada. Kalau bebas murni ada di tahun ini,” katanya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi