Larangan Mudik, KMP Bahtera Nusantara 01 Batal Dioperasikan

Kapal Roro KMP.Bahtera Nusantara 01 saat Sandar di Dermaga PPLP Tanjung Uban Bintan.
Kapal Roro KMP.Bahtera Nusantara 01 saat Sandar di Dermaga PPLP Tanjung Uban Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan- Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 buatan PT Mariana Bahagia Palembang yang akan melayani pelayaran dengan rute pulau-pulau antar Provinsi Kepri-Kalimantan masih bersandar di Proyek Pelabuhan Bongkar Muat Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Minggu (12/4/2020).

Kapal berkapasitas 1.500 Gross Tone (GT) yang memiliki panjang 71,92 meter, lebar 14 meter serta sarat kapal 3,28 meter itu ditunda pengoperasiannya dikarenakan adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Insan Amin mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 13 tahun 2020. Bahwa kapal roro yang direncanakan akan melayani rute Bintan-Tambelan-Sintete-Anambas jelang lebaran nanti ditunda.

“Iya dipastikan rencana pelayaran kapal roro itu ditunda sampai waktunya yang belum dapat ditentukan,” ujar Insan, kemarin.

Penundaan itu dilakukan demi keamanan bersama. Apalagi sudah ada larangan mudik dan berbagai pembatasan lainnya. Untuk menjadi contoh, dia akan berlakukan larangan mudik untuk seluruh ASN di lingkungan kerjanya.

Diharapkan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) ini segera berakhir. Sehingga semua rencana yang telah disepakati bersama bisa terealisasi seperti kapal roro tersebut dapat beroperasi dan merajut pulau-pulau secepatnya.

�Kami dulu jalankan larangan itu barulah kami ajak masyarakat. Diharapkan kendala-kendala yang ada segera berlalu dan kapal dapat beroperasi,� katanya.

Penulis: Hasura