
PRESMEDIA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Peradi Tanjungpinang akan melaporkan dugaan pemalsuan dan manipulasi data dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru di pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2025 ke Polisi.
Ketua LBH Peradi Tanjungpinang, Harjo SH, mengatakan, laporan ini, diajukan karena tidak adanya tanggapan dari pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang selaku Ketua Pelaksana Seleksi, Inspektorat, hingga Ombudsman atas dugaan sanggahan yang diajukan.
“Selama 14 hari sejak pengajuan sanggahan terkait dugaan maladministrasi dan manipulasi data dalam seleksi P3K tenaga pendidik yang kami lakukan. Hingga saat ini tidak ada respon dari instansi terkait. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dan manipulasi data ini ke Polisi,” ujar Harjo pada Jumat (21/2/2025).
Pemalsuan SK Jadi Awal Sumber Manipulasi Seleksi P3K Pemko Tanjungpinang
Harjo juga menjelaskan, salah satu bukti yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dalam kasus ini adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah terhadap seorang tenaga honorer.
Atas dugaan pemalsuan SK ini katanya, berimbas pada dugaan manipulasi data dan maladministrasi pada seleksi P3K yang dilakukan oleh panitia seleksi pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Penempatan keterangan palsu dalam SK tersebut, berdampak pada manipulasi administrasi peserta seleksi P3K. Dugaan ini, mengarah pada keterlibatan Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta pihak terkait lainnya dalam proses seleksi administrasi P3K Kota Tanjungpinang tahun 2024,” jelasnya.
LBH Peradi juga mengungkapkan, atas kasus ini, juga terdapat indikasi dugaan kecurangan serupa dalam seleksi P3K kota Tanjungpinang.
“Selain kasus yang kami laporkan, kami memiliki sejumlah alat bukti lainnya yang mengarah pada kasus serupa,” tambahnya.
Menanggapi pelaporan dugaan pemalsuan dan manipulasi data seleksi P3K di Pemko Tanjungpinang ini, Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, mengatakan, menghormati hak yang dilakukan peserta.
“Kami menghormati Hak peserta,” ujar Zulhidayat menanggapi konfirmasi Media ini.
Selain itu, Sekdako Tanjungpinang ini juga menyebut, selama masa sanggah seleksi P3K kota Tanjungpinang yang disiapkan panitia, saat itu tidak ada sanggahan yang diajukan peserta seleksi.
Di Tempat terpisah, Kepala dinas Pendidikan kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari dan Kepala Kantor Inspektorat kota Tanjungpinang Surjadi, yang dikonfirmasi dengan hal ini belum memberi tanggapan.
Sebelumnya, LBH Peradi Tanjungpinang telah mengajukan laporan dugaan kecurangan seleksi P3K formasi guru SD ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman.
Kasus ini mencuat setelah seorang guru bernama Maria, yang telah mengabdi selama 17 tahun, merasa dirugikan oleh tenaga tata usaha (TU) yang diduga lolos seleksi P3K tanpa pengalaman mengajar.
Maria mengungkapkan, berdasarkan data awal hanya terdapat beberapa guru aktif di sejumlah SD di Tanjungpinang. Namun, saat seleksi P3K berlangsung, muncul puluhan peserta yang mengaku sebagai guru.
Dalam seleksi P3K formasi guru tahun ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BKD mengusulkan 26 formasi guru honorer TK dan SD. Maria, yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru, turut mengikuti seleksi.
Namun, dari total 38 peserta, Maria dinyatakan tidak lolos karena berada di peringkat ke-27. Sementara itu, beberapa peserta lainnya, termasuk seorang tenaga TU, justru lulus sebagai guru P3K.
Ketua LBH Peradi Tanjungpinang, Harjo SH, menduga, kegagalan sejumlah guru yang benar-benar mengajar ini disebabkan adanya dugaan manipulasi data administrasi yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKD Kota Tanjungpinang.
Dugaan manipulasi ini, bermula dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala SD 003 Tanjungpinang Barat untuk seorang tenaga honorer TU inisial Hg. Hg, yang sebelumnya tidak pernah mengajar, didaftarkan sebagai guru dengan surat keterangan aktif mengajar.
“Parahnya lagi, dalam surat keterangan tersebut, Hg disebut sebagai guru kelas IIIC, padahal kelas tersebut tidak pernah ada di SD 003 Tanjungpinang Barat. Dari sini kami menduga, manipulasi ini dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi dan dapat mendaftar melalui akun SSCASN BKN,” tegas Harjo.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi