Leko Coffe Baru Urus Izin Diskotik dan Mikol

Pengelola Leko Coffe, Sukarno alias Reno. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pengelola Leko Coffe, Sukarno alias Reno. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Leko Coffe ternyata baru mengurus izin diskotik dan minuman beralkohol setelah terjadi perkelahian yang menyebabkan penikaman pengunjung.

Pengelola Leko Coffe, Sukarno alias Reno mengaku bahwa izin diskotik Leko Coffe ada, begitu juga dengan izin penjualan minuman beralkohol.

“Izin diskotik dan alkohol ada dan kategori alkohol yang di jual juga A B C,” kata Reno saat menggelar konfrensi pers bersama awak media di Tanjungpinang, Kamis (18/1/2023) sore.

Namun setelah awak media menanyakan bahwa dari data dihimpun izin diskotik Leko Cofe masih memiliki kekurangan.

Reno membenarkan bahwa ada kekurangan persyaratan dalam mengurus izin diskotik.

Ia berdalih bahwa pihaknya telat pada persyaratan dari distributor yang baru selesai pada tanggal 20 Desember 2023 kemarin.

“Sudah kita siapkan semua IMB, PBB dan surat dari distributor ini lagi. Insyallah diusahakan hari ini mungkin siap,” ucapnya.

Sementara itu untuk izin penjualan alkohol, Reno juga berdalih bahwa izin alkohol dengan kategori B C izinya baru diurus.

“Izinnya lagi diurus dan sudah diusahakan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Reno juga tidak mengetahui kejadian perkelahian itu, dan saat ini terkait hal itu telah di telusuri oleh pihak berwajib.

” Kita serahkan kepada polisi, masih ditutup. Korban sudah mencabut laporan dan mereka telah berdamai,” tambahnya.

Ia memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kepri, tokoh masyarakat Kepri dan pihak-pihak yang dirugikan dapat memaafkan kejadian tersebut.

Sebelumnya, insiden perkelahian dan penikaman terjadi di cafe Lekko Jalan Dompak Lama pada Minggu (14/1/2024).

Dalam video yang beredar, perkelahian dimulai dari aktivitas joget-joget pengunjung, kemudian terjadi perkelahian yang berujung pada pengeroyokan dan penikaman.

Akibat kejadian ini, dua pengunjung korban JT dan Adf mengalami luka tikam yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur