
PRESMEDIA.ID– Ada yang unik (atau membingungkan) dalam proses lelang kerjasama pemanfaatan Badan Milik Daerah (BMD) kawasan Gurindam 12 Tepi Laut, Tanjungpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya hanya mengumumkan satu blok yang dilelang, yakni Blok Dingkis. Namun saat pengumuman pemenang, publik justru disuguhi empat nama perusahaan untuk empat blok berbeda di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang.
Degalan lelang pemanfaatan lahan pemerintah ini, ibarat “Pesan satu porsi, tapi yang datang malah empat porsi dalam satu meja penuh”.
Ini Empat Perusahaan Pemenang Pengelola Gurindam 12
Berdasarkan pengumuman panitia lelang yang diperoleh media ini di situs pemerintah provinsi Kepri dengan ketua Paniti Apriansyah (tanpa keterangan dinas/OPD dan tanpa tanggal pengumuman yang jelas), menetapakan empat badan usaha PT dan CV sebagai pemenang lelang, mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) di Kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Ke Empat perusahaan dari “Dagelan Lelang” pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 Tepi laut itu adalah:
1.CV Pribumi Jaya Mandiri – Blok Duging
2.PT Sadaap Unik Nuansa – Blok Dingkis
3.CV Bintang Perkasa Tanjungpinang – Blok Gong-Gong
4.PT Sarana Anugrah Petra – Blok Napoleon
Seluruh blok tersebut berada di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang.
Dalam surat pengumuman itu disebutkan, para pemenang akan melanjutkan ke tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMD. Informasi lanjutan, katanya, akan disampaikan kemudian.
Namun yang membuat publik mengernyitkan dahi adalah, kapan tepatnya pengumuman itu diterbitkan dan atas dasar surat pengumuman nomor berapa?.
Lelang Tender Ulang Hanya Blok Dingkis
Sebelumnya, melalui pengumuman pemerintah Provinsi Kepri atas tender ulang pemilihan mitra KSP BMD berupa tanah di kawasan Gurindam 12.
Pemerintah Provinsi Kepri hanya melelang satu blok lahan seluas 500 meter persegi Blok Dingkis di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang.
Melalaui pengumuman terbuka ke publik ini, hanya satu blok yang dilelang. Namun hasil akhirnya, justeru memunculkan empat blok sekaligus dengan empat pemenang berbeda yang dilelang tanpa pengumuman terbuka sebelumnya.
Atas hal ini, publik pun bertanya, apakah ada tahapan lain yang luput dari pengumuman? Atau memang informasi lengkapnya tidak tersampaikan secara terbuka dan transparan?
Terkait dengan Pengumuman Pemenang ini, Ketua Panitia Lelang Apriansyah yang dikonfrimasi Media ini, belum memebri tanggapan. Pertanyaan kobnfrimasi yang dikirimkan melalalui Whatasapp massanger dan dengan menghubungi Hand Phond-nya juga tidak ada jawaban.
Kontrak 30 Tahun Pemanfatan Pasum Gurundam 12 Tep Laut
Untuk diketahui, Skema kerja sama yang digunakan adalah Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) dengan jangka waktu 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani, dan dinyatakan dapat diperpanjang.
Tiga dekade pemanfaatan Kawasan Pasum Tepi Laut oleh Pihak Swasta ini, bukan waktu yang sebentar.
Dalam kurun waktu itu, diprediksi wajah kawasan Gurindam 12 akan berubah, hingga wajar masyarakat mempertanyakan dengan harapan prosesnya juga seterang lampu di tepi laut iuu.
Transparansi Jadi Sorotan
Kawasan Gurindam 12 merupakan salah satu ikon ruang publik di Tanjungpinang. Karena itu, proses pemanfaatannya tentu menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jika lelang diumumkan satu blok, namun pemenang empat blok, publik tentu berhak bertanya. Bukan untuk mencari sensasi, tapi demi memastikan tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Karena dalam urusan aset publik, yang dibutuhkan bukan hanya pemenang—tetapi juga kejelasan.
Penulis:Presmedia/Roland
Editor :Redaksi











