
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pantai Trikora desa Malang Rapat kabupaten Bintan, masih menjadi lokasi favorit warga untuk bertamasya di hari libur dan akhir pekan.
Ratusan warga dari berbagai daerah di Kepri, tumpah ruah mendatangani kawasan wisata pantai disepanjang 60 kilo meter pantau desa Kawal dan Malang Rapat kecamatan Gunung Kijang dan Tekuk Sebong kabupaten Bintan ini.
Sayangnya, selain mengandung resiko kecelakaan laut, tenggelam dan hanyut ditelan ombak, sejumlah lokasi wisata di Trikora Bintan, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan beberapa pengelola pada pengunjung tanpa dasar hukum dan aturan dari pemerintah.
Hal itu seperti yang dilakukan pengelola pantai Blue Coral dan kawasan wisata Madu Tiga. Bagi setipa warga yang masuk ke kawasan pantai berpagar itu dipatok Rp.10-15 ribu per orang. Sayangnya, dana yang dipungut tersebut, mirip pungutan liar dan Illegal yang wajib dibayarkan pengunjung tanpa imbal balik jasa atau pelayanan yang diterima.
Seorang pengunjung dari Tanjugpinang mengaku, menjadi korban dari pungutan kupon masuk ke kawasan wisata pantai Blue Coral di Trikoa pada Minggu (27/12/2020). Ia mengatakan, Kendati pihaknya hanya masuk sebentar dan kemudian keluar lagi karena dikawasan itu terlalu ramai dan rawan penyebaran Covid-19, Namun sejumlah pemuda dilokasi tetap meminta pungutan tiket masuk kepada seluruh pengunjung ke kawasan pantai itu. Satu orang dewasa dipatok Rp.10 ribu dengan bukti pungutan secarik kertas karcis bertuliskan “Kupon Pengunjung Tanpa Pondok Tirai Bambu Rp.10,000,-“ Â
“Pokoknya setiap masuk ke sini satu orang dewasa bayar Rp.10 ribu, Pungutan ini, diluar dari jasa Parkir dan layanan fasilitas tempat, pondok,” ujar salah seorang warga yang mengaku pemuda disana.
Sedangkan jasa Parkir mobil, lanjut pemuda yang enggan menyebut namanya itu dipungut Rp.5000 per mobil.
“Kalau untuk sewa pondok dan layanan fasilitas lain, itu urusan pengelola, yang kami urus disini uang masuk sama parkir,”ujarnya.
Hal yang sama, juga berlaku di kawasan wisata Madu Tiga, Setiap warga yang masuk kekawasan itu juga dipungut biaya Rp.10-15 ribu.
Anehnya didalam karcis pungutan uang masuk itu tidak tertera dasar aturan Perda atau ketetapan Kepala daerah yang menjadi dasar pemungutan yang dilakukan.
Demikian juga, jasa atau prestasi layanan yang diterima oleh pengunjung, semisal adanya jasa atau fasilitas seperti tempat duduk atau fasilitas lainya seperti jasa parkir atas penjagaan dan lokasi parkir yang disediakan.
Kapolsek gunung Kijang AKP.Monang P Silalahai, mengatakan dalam mengantisipasi kecelakaan dan kejadiaan kecelakaan laut di Trikora, pihaknya telah mendirikan Posoko dan melakukan himbuan dan Patroli secara mobile di Pantai Trikora tersebut.
“Tetapi kalau untuk penjagaan Pantai, tentu merupakan ranah dari pengelola dan Pemerintah daerah, Karena operasi Lilin yang kami lakukan untuk mengantisipasi,”ujarnya.
Demikian juga mengenai pungutan yang dilakukan masing-masing pengelola tempat wisata di pantai Trikora. Monang mengatakan, kalau hal tersebut merupakan ranah dan wewenang Pemerintah daerah dan pengelola kawasan di Trikora.
“Kalau untuk pungutan yang dilakukan, itu bukan ranah kami, tetapi merupakan ranah Pengelola dan Pemerintah daerah, khususnya disektor Pariwisata,”ujarnya.
Kepala dinas Parewsiata Bintan Wan Rudi juga mengatakan, mengenai antisipasi terhadap kecelakaan laut di kawasan Pantai Trikora, pihaknya telah menyerahkan ke Polisi, Satpol-PP dan BPBD Bintan.
“Kami juga sudah mengeluarkan hibuan ke Pengelola, agar turut melakukan himbuan kepada kepengunjung, agar disaat musim angin utara dan gelombang tinggi saat ini, agar menghimbau pengunjung tidak berenang. Tapi yang namanya masyarakat tetap degil juga dan berenang,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pungutan karcis masuk yang dilakukan sejumlah pengelola di Trikora, Wan Rudi mengatakan, hal tersebut dibernarkan Pemerintah sepanjang diberitahukan Pengelola ke Badan Penerimaan Pendapatan Daerah atau Bapeda.
“Pungutan karcis masuk yang diberlakukan pengelola dibenarkan dan bukan merupakan Pungli, sepanjang diberitahukan kepada Bapeda,”ujar Wan Rudi.
Mengenai dasar hukum dan aturan pemungutan, Wan Rudi mengaku tidak megetahgui, dan meminta wartawan agar mempertanyakan hal tersebut ke Bapeda Bintan.
Sementara itu, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut oleh negara dan pemerintah daerah.
Dari 11 aitem pajak yang dipungut Pemerintah daerah kabupaten/kota, didasarkan pada aturan Perda dan Peraturan Gubernur/atau Bupati. Dan dari 11 aitem Pajak yang dipungut pemerintah daerah ini, tidak satupun didalamnya tertera pajak Karcis masuk kawasan Wisata, melainkan adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan atas jasa dan pelayanan yang diberkan Pengelola, serta Pajak reklame, Pajak parkir dan sejumlah pajak lainya.
Penulis:Redaksi