Lima Berkas Tersangka Perdagangan Orang dan Perlindungan PMI Dilimpah Polda ke Kejati, Acing dan Muladi Dijerat UU-TPPU

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Goldenhardt e1644576841963
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Goldenhardt (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Proses Penyidikan 8 tersangka perdagangan orang, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini masih terus disidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Goldenhardt, mengatakan dari 8 tersangka yang ditetapkan, selain dijerat dengan UU perdagangan Orang dan Perlindungan PMI, Dua tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka yang dijerat dengan UU-TPPU itu adalah Susanto alias Acing, pemilik kapal dan pengelola pelabuhan illegal keberangkatan PMI yang tenggelam dan meninggal di Malaysia itu.

“Kemudian terangkat Muladi alias Ong bin Haerudin yang di NTB, juga dijerat dengan UU-TPPU,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Disinggung dengan penyitaan Nomor rekening dan Puluhan Miliar dana di rekening ke dua tersangka, Hary juga membenarkan dan hal itu dilakukan penyidik sebagai Barang Bukti (BB) dalam penuntutan.

“Untuk penyitaan rekening dan pemblokiran dana serta alat Bukti lainnya dalam Kasus ini, tentu dibutuhkan penyidik untuk pembuktian,” sebutnya.

Sedangkan mengenai progress penyidikan, Hary mengaku belum mengetahui dan akan ditanyakan terlebih dahulu kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Kepri.

“Untuk progres proses penyidikan, saya belum up-date, nanti saya tanya dulu ke penyidikan sudah sampai dimana,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jendra Firdaus, mengatakan 8 tersangka kasus perdagangan, Perlindungan PMI, dan TPPU yang ditetapkan Polisi itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah dikirimkan penyidik Polda ke Kejaksaan.

SPDP ke 8 tersangka itu, diterima Kejaksaan pada 28 Desember 2021, kemudian 06 Januari 2022, 10 Januari 2022 dan 02 Februari 2022.

Sebagai tindak lanjut, kata Jendra, Penyidik Polda Kepri juga sudah mengirimkan 5 berkas Perkara dari 8 tersangka ke Kejaksaan tinggi Kepri.

Kelima berkas yang dilimpahkan Penyidik Polda itu, antara lain atas nama tersangka Juna Iskandar alias Juna bin Jana, Agus Salim alias Agus Botak, Susanto alias Acing, Mulyadi alias Ong bin Hairudin dan berkas perkara Erna Susanti.

“Yang belum berdasarkan dari 8 tersangka berdasarkan SPDP tinggal 3 berkas lagi, atas nama tersangka Nasrudin alias Nas dan dua tersangka lainya,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfirmasi Kamis (10/2/2022).

Saat ini lanjutnya, Berkas perkara 5 tersangka itu, juga sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kalau sudah lengkap nantinya akan dilanjutkan dengan penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang bukti), selanjutnya berkas dilimpahkan ke PN untuk disidangkan. Tetapi kalau belum lengkap,akan dikembalikan ke penyidik Polda dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.

Jendra juga membenarkan, Dua dari 8 tersangka yang mengakibatkan sejumlah PMI tenggelam dan meninggal di Malaysia itu dijerat dengan UU-TPPU. Kedua tersangka yang dijerat UU TPPU itu adalah Tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong Bin Hairudin.

“Kedua tersangka ini disangka dengan Pasal 81 dan pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI, dan atau Pasal 4, Pasal 7, Pasal 48 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Juna Iskandar alias Juna bin Jana, Agus Salim alias Agus Botak disangka melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sedangkan tersangka Erna Susanti, selain disangka melanggar pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juga disanka melanggar Pasal 4, Pasal 7, Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi