
PRESMEDIA.ID– Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kedapatan memiliki dan sekaligus mengonsumsi narkoba.
Temuan ini terungkap saat petugas Lapas melakukan razia dan penggeledahan di dalam blok hunian Napi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, razia itu dilakukan di Blok C dan dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening yang disembunyikan di tempat tidur napi.
“Satu paket berisi sabu, sementara satu paket lainnya sudah kosong dan diduga telah dikonsumsi,” ungkap Untung.
Setelah pemeriksaan, salah satu napi mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.
Dari pengembangan kasus, empat napi lainnya juga terbukti mengonsumsi barang haram tersebut berdasarkan Tes urine dengan hasil, kelima napi positif mengkonsumsi Narkoba.
Untung menambahkan, kelima napi yang terlibat merupakan tahanan kasus narkotika dan pencurian yang menghuni satu sel.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut didapat dari seseorang di Pulau Bintan, lalu dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar dari luar.
“Kelima napi tersebut langsung dipindahkan ke sel khusus atau strapsel. Kasus ini juga sudah kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak Lapas akan terus rutin menggelar razia baik siang maupun malam. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di dalam Lapas sekaligus memutus jaringan napi dengan pengedar dari luar.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi