Loka POM Tanjungpinang Tekan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Loka POM Tanjungpinang, bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan penandatanganan bersama masyarakat forum konsultasi publik di Hotel CK (Roland/Presmedia)
Loka POM Tanjungpinang, bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan penandatanganan bersama masyarakat forum konsultasi publik di Hotel CK (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Tanjungpinang menggelar Forum Konsultasi Publik dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi-Antimicrobial Resistance (KIE-AMR) 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat keras dan berbahaya tanpa resep dokter di wilayah Tanjungpinang.

Acara yang berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang pada Rabu (13/8/2025) tersebut dihadiri para pelaku usaha farmasi, pemangku kepentingan (stakeholder), dan perwakilan pemerintah daerah.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman sekaligus pengawasan terhadap penjualan obat-obatan keras yang tidak sesuai aturan.

“Kami menjelaskan kepada stakeholder dan pelaku usaha tentang pelayanan yang ada di Loka POM Tanjungpinang, sekaligus mengedukasi sarana farmasi mengenai bahaya penjualan obat tanpa resep dokter,” ujarnya.

Dalam Bimtek KIE-AMR 2025, peserta mendapatkan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan obat, khususnya yang dapat memicu antimicrobial resistance atau resistensi antimikroba.

Loka POM Tanjungpinang menggunakan aplikasi khusus untuk memantau alur distribusi obat mulai dari distributor hingga apotek atau toko obat.
Sejauh ini, pihaknya menemukan indikasi penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayahnya.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan pembinaan administrasi sesuai tingkat risikonya. Namun jika pelanggaran berulang, akan kami tindak tegas,” tegas Irdiansyah.

Pengawasan juga dilakukan melalui patroli siber untuk memantau penjualan obat secara online.

Bahaya Penggunaan Obat Tanpa Resep

Irdiansyah mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menyebabkan resistensi. Akibatnya, pasien di masa depan mungkin membutuhkan obat dengan dosis lebih tinggi atau jenis yang berbeda.

“Gunakan obat secara bijak, sesuai resep dokter, dan periksakan diri ke tenaga medis bila sakit,” pesannya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan bahwa Pemkot bersama BPOM berkomitmen mengawasi peredaran obat-obatan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Jumlah apotek dan toko obat di Tanjungpinang cukup banyak. Karena itu, kami bersama Loka POM melaksanakan konsultasi publik dan Bimtek untuk memberikan penyuluhan kepada penjual dan pengguna obat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur