
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Oknum lurah terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur Er, mendatangi Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB pagi Juma at (28/5/2021). Informasi yang dihimpun di Mapolres Tanjungpinang terduga pelaku yang merupakan oknum lurah di Tanjungpinang itu, mendatangi Polres Tanjungpinang untuk menyerahkan diri.
Setelah menyerahkan diri, oknum lurah tersebut langsung diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, tidak membantah kebenaran oknum lurah yang diduga pelaku cabul itu menyerahkan diri ke Polisi. namun demikian, Fernando enggan menjelaskan status Hukum oknum lurah tersebut, apakah sebagai saksi atau sudah ditetapakan sebagai tersangka.
“Sementara sudah menyerahkan diri sendiri,” kata Fernando singkat saat ditanya wartawan di Polres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Namun Fernando enggan menjelaskan, proses hukum yang dilakukan pada oknum lurah terduga pelaku cabul tersebut. Demikian juga detail kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan.
“Mohon rekan-rekan media menunggu, Nanti kita akan konferensi pers,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Lurah dan Ustad di Tanjungpinang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Oknum lurah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua orang anak berumur 11 tahun dan 13 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan atas laporan itu, kasusnya sedang diselidiki.
Selain oknum luarah, warga yang mengaku anakanya diacabuli itu, juga melaporkan Oknum Ustad dan karyawan toko. Kedua korban merupakan sepupu, begitu juga dengan pelaku, oknum lurah dan karyawan toko masih memiliki hubungan keluarga.
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang akhirnya meringkus Rz (31) orang yang mengaku ustad, dan diduga mencabuli dua orang anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di jalan Perumahan Griya Puspandari Asri KM 12 Arah Kijang Kota Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (27/5/2021).
Penulis:Roland
Editor :Redaksi