PRESMEDIA.ID – Mahasiswa sekolah pariwisata, Hs (20) yang magang di salah satu hotel di Kawasan Pariwisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, diciduk Satreskrim Polres Bintan.
Pemuda ini diciduk Polisi karena melakukan pencabulan terhadap teman dekatnya sendiri yang juga laki-laki atau sesama jenis.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan Ipda Raffi Arya Yudantara, mengatakan pelaku pencabulan sesama jenis ini diciduk saat sedang magang di salah satu hotel di Kawasan Pariwisata Lagoi.
“Pelaku kita tangkap saat sedang magang di salah satu hotel Lagoi. Lalu kita giring ke Mako Polres Bintan,” ujar Ipda Raffi ketika diwawancarai, Kamis (26/6/2025).
Pelaku dan korban merupakan teman akrab. Mereka berdua pernah bekerja di tempat yang sama di Kecamatan Gunung Kijang. Hingga kini mereka tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Teluk Bintan.
Untuk pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa sekolah pariwisata dan magang di salah satu hotel di Kawasan Pariwisata Lagoi. Sementara korban bekerja di salah satu hotel di Galang Batang.
“Karena berteman akrab pelaku dan korban ini sering tidur satu kamar,” jelasnya.
Kasus cabul ini terjadi sejak November 2024 hingga April 2025. Selama enam bulan itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 30 kali di rumah korban. Bahkan pelaku mengabadikan aksinya itu dengan merekam video dan memfotonya.
“Kita cek handphonenya, di situ kita dapati ada 561 foto dan video pelaku sedang memainkan dan menghisap alat kelamin korbannya,” jelasnya.
Akibat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku Menyukai Korban Saat Minta di Pijat
Sementra itu, Pelaku Hs mengaku telah mengenal korban selama satu tahun lebih. Bahkan sudah menganggap korban seperti keluarga.
Namun semua itu berubah ketika korban menyuruh pelaku memijat badannya, hingga mengakibatkan rasa sukanya pada korban.
“Mulai timbul suka dan nafsu ketika korban menyuruh saya memijat badannya,” kata pelaku dihadapan penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan.
Rasa suka itu membuat pelaku mengatur siasat agar nafsu bejatnya dapat disalurkan.
Selanjutnya, pelaku pun membuat akun palsu lowongan kerja di kapal pesiar, lalu memberitahukan kepada korban.
“Jadi saya menawarkan ke korban untuk bekerja di kapal pesiar dan korban mau,” sebutnya.
Mendapati angin segar itu, pelaku menjelaskan ke korban jika salah satu syarat bekerja adalah tes kesehatan dengan memeriksa sperma.
Tanpa curiga korban mengikutinya, hingga akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban di kamarnya dan merekam kejadian itu sebagai bukti syarat lamaran pekerjaan.
“Kalau untuk syarat hanya berapa kali. Tapi saya kecanduan jadi saat korban tidur saya melakukannya lagi,” ucapnya.
Ketika melakukan aksi terakhir pada April, korban tersadar merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku mengakui perbuatan itu sangat aneh karena timbul begitu saja dibenaknya. Meskipun demikian dia masih menyukai pacarnya.
“Saya juga punya pacar dan sudah pernah melakukan hubungan. Tapi entah kenapa saya bisa melakukan hal ini sama teman sejenis,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar