Mahasiswa Pospera Desak Wali Kota Gagalkan Calon Dirut Mantan Caleg

Daftar Caleg Partai Perindo Tanjungpinang
Daftar Caleg Partai Perindo Tanjungpinang pada Pileg 2019

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terindikasi pengurus dan mantan calon legislatif, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema Pospera) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak wali kota Tanjungpinang mengagalkan dua calon BUMD hasil Seleksi Pansel.

Protes dan permintaan menggagalkan dua calon dirut yang terindikasi terlibat caleg itu, ditandai dengan pernyataan sikap Dema Pospera terkait persoalan rekrutmen calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) kepada Walikota Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019).

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pospera Kepri menuding pengisian Direksi BUMD baru melalui seleksi Pansel, sarat dengan kepentingan politik. Pasalnya dua dari tiga nama calon Direksi yang dinyataakan lulus kualifikasi seleksi rekrumen mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019.

Ketua Dewan Pospera Kepri, Wawandika mengatakan, dari data dan informasi pemberitaan, proses seleksi dan rekrutmen calaon Direksi BUMD PT.TMB kuat dugaan adanya kepentingan politik. Dua calon yang notabene adalah caleg gagal, dan secara otomatis anggota dan pengurus Partai politik lolos dalam seleksi.

Hal ini lanjut Wawandi, sangat jelas bertentangan dengan persyaratan umum yang disampaikan. Seperti pada poin 14 yang menyebutkan “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

“Kami sudah ada datanya. Jadi walaupun keduanya menyatakan sudah mengudurkan diri melalui surat pernyataan, kaut dugaan yang bersangkutan membuat pernyataan palsu. Atas dasar itu, kami meminta transparan serta memberikan data fakta yang akurat, kapan yang bersangkutan mengundurkan diri, dan apakah dilegitimasi surat pengunduran dirinya dari KPU sebagai Caleg?,”ujarnya bertanya.

Selain itu, pihaknya juga menilai proses seleksi BUMD tersebut akan borpotensi cacat hukum, Sebab sejak proses seleksi sudah banyak laporan yang diabaikan oleh Tim Pansel. Kemudian lambatnya penetapan dan pengumuman hasil seleksi setiap tahapannya hingga menimbulkan perspektif negatif dan kecurigaan pada masyarakat.

Photo daftar DCT Pemilu Legislatif 2019
Daftar Calon Tetap Pemilu Legislatif 2019 dari PAN

Jika Calon Dirut yang diduga membohongi Publik seperti ini nantinya yang akan diangkat dan dilantik, masyarakat khawatir bukan malah membawa BUMD ke arah yang lebih baik, tetapi akan menghambat kemajuan BUMD karena syarat dengan kepentingan politik.

“Harapan kami, Walikota Tanjungpinang peka terhadap persoalan tersebut dan dapat mengevaluasi calon Dirut yang disodorkan kepadanya merupakan orang yang kompeten dan profesional atau tidak,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika wali kota menetapkan dua dari tiga calon yang terindikasi terlibat Parpol dan merupakan mantan caleg gagal itu, tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum yang akan dilakukan, atas dugaan pidana pemalsuan keterangan, serta gugtan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan tiga dari lima nama Calon Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) yang merupakan hasil kelulusan kualifikasi seleksi perekrutan.

Tiga nama tersebut adalah Roni Setiadi, Fahmy dan Irwandy dan untuk selanjutnya ketiga Calon Dirut BUMD tersebut akan menjalani wawancara langsung oleh Walikota Tanjungpinang. Wawancara ini untuk memilih salah satu yang akan memimpin perusahaan pelat merah tersebut. Sayangnya, Dua dari tiga calon Dirut yang diloloskan Tim Pansel kota Tanjungpinang ini, ternyata adalah Caleg gagal dan pengurus partai.(Presmed2)