
PRESMEDIA.ID, Bintan- Nekat main judi dari Tanjungpinang ke kebun singkong di Bintan, Lima warga Tanjungpinang bersama Bandar judi diamankan Polres Bintan di Gang tiup-tiup Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan, Minggu (17/1/2021).
Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan penangkapan ke 7 pelaku perjudian itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut dalam satu bulan terakhir dilokasi itu menjadi lapak perjudian.
“Ke 7 orang yang kami amankan masing-masing Ma dan Cf sebagai Bandar dan Ceker, kemuidan 5 pemain warga Tanjungpinang masing-masing Rps, Ca, At dan QR,” ujarnya Selasa (26/1/2021).
Selain mengamankan ke 7 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 4 piring dadu, 2 penutup dadu, 3 buah mata dadu, satu lapak berisikan angka, serta uang tunai Rp 3.370,000,-.
Kapolres mengatakan, selain judi dadu, dari Informasi yang diperoleh dilokasi itu juga sering dilakukan judi sabung ayam. Namun saat penggerebekan praktek perjudian itu sedang tidak berlangsung.
“Atas perbuatanya ke 7 pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 Jo pas 303 Bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku sendiri lanjut Kapolres, merupakan warga dengan pekerjaan wiraswasta dan yang menjadi bandar judinya adalah warga Gunung Kijang-Bintan.
Kepada masyarakat, Kapores juga menghimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian. Dan kalau ada ditemukan pihak Polres akan menindak secara tegas.
Penulis: Redaksi
Editor : Ogawa













