Main Judi ke Bintan, 5 Warga Tanjungpinang dan 2 Warga Bintan Diamankan Polisi

Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono dan Kasat sskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko saat menggelar Prerilies.
Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono dan Kasat sskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko saat merilies penangkapan 7 tersangka judi di Bintan. (Photo:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Nekat main judi dari Tanjungpinang ke kebun singkong di Bintan, Lima warga Tanjungpinang bersama Bandar judi diamankan Polres Bintan di Gang tiup-tiup Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan, Minggu (17/1/2021).

Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan penangkapan ke 7 pelaku perjudian itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut dalam satu bulan terakhir dilokasi itu menjadi lapak perjudian.

“Ke 7 orang yang kami amankan masing-masing Ma dan Cf sebagai Bandar dan Ceker, kemuidan 5 pemain warga Tanjungpinang masing-masing Rps, Ca, At dan QR,” ujarnya Selasa (26/1/2021).

Selain mengamankan ke 7 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 4 piring dadu, 2 penutup dadu, 3 buah mata dadu, satu lapak berisikan angka, serta uang tunai Rp 3.370,000,-.

Kapolres mengatakan, selain judi dadu, dari Informasi yang diperoleh dilokasi itu juga sering dilakukan judi sabung ayam. Namun saat penggerebekan praktek perjudian itu sedang tidak berlangsung.

“Atas perbuatanya ke 7 pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 Jo pas 303 Bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Pelaku sendiri lanjut Kapolres, merupakan warga dengan pekerjaan wiraswasta dan yang menjadi bandar judinya adalah warga Gunung Kijang-Bintan.

Kepada masyarakat, Kapores juga menghimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian. Dan kalau ada ditemukan pihak Polres akan menindak secara tegas.

Penulis: Redaksi
Editor  : Ogawa