MAKI Kembali Ancam Praperadilkan Kejati Kepri Atas Penyidikan Korupsi Izin Tambang�

kantor kejaksaan tinggi Kepri
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta, kembali mengancam akan mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Kepri atas penyidikan dugaan Korupsi pengeluaran izin tambang di Provinsi Kepri yang hingga saat ini berlarut-larut dan belum ditetapkan tersangkanya.

Pasal-nya, MAKI menilai kendati alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN untuk penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri 2019 terindikasi sudah habis digunakan, Namun hingga akhir tahun anggaran Oktober 2019, belum ada satu produk penindakan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri selama 2019 di Provinsi Kepri.

“Kami akan lihat, jika kasus korupsi itu, juga tidak dapat dituntaskan hingga ke Penuntutan. Akan kami pertimbangkan untuk melakukan praperadilan. Hingga profesionalisme dan pertangungjawaban kinerja atas Penggunaan dana DIPA-APBN nya dapat kita uji di Pengadilan negeri,”ujar Koordinator MAKI Bonyamin pada wartawan di Tanjungpinang,Jumat,(4/10/2019).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, proses hukum dugaan korupsi pengeluaran IUPK tambang boksid yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri sudah masuk dalam proses penyidikan umum dengan calon tersangka.

Kendati masih enggan membeberkan modus dan nilai kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi itu, Edy Birton mengakui telah memanggil dan memeriksa puluhan pengusaha penerima IUPK serta mantan Kepala dinas ESDM Provinsi dan Kepala dinas PTSP serta ASN provinsi Kepri sebagai saksi. “Masih terus didalami, mengenai modus dan nilai kerugian, nanti akan kami sampaikan dan belum saatnya untuk ekspost,”ujarnya pada wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Boksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.

Terkait dengan penetapan tersangka, Asisten Pidana Khsus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam SH mengatakan, penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi, pemberian puluhan Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang bouksid di Bintan provinsi Kepri itu tinggal menunggu hasil SW 001 dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).

Teti Syam melanjutnya, hasil audit nilai kerugian negara atas pertambangan dan pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) boksid itu, dibutuhkan guna mengetahui kerugian negara atas pengeluaran IUPK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.

�Prosesnya tinggal menunggu hasil audit nilai kerugian. Karena nilai kerugian atas unsur melawan hukum yang terjadi perlu diketahui, Hingga kalau tersangkanya sudah kita tetapkan, kemudian BPKP menyatakan tidak ada kerugian bagaimana?,”ujar Teti Syam bertanya pada PRESMEDIA.ID,Jumat,(9/8/2019).

Mengenai waktu penyidikan, yang sebelumnya dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki tenggang waktu,Tety mengatakan dapat diperpanjang sampai pada proses penyidikanya selesai dilakukan dan siap dilimpahkan ke penuntutan. �Saat ini masih pada proses penyidikan umum. Kalau masa waktu penyidikannya kurang, nanti dapat kami perpanjang,�sebutnya.(Presmed2)