MAKI Laporkan Dugaan Impor Limbah B3 dan Permainan Manifest Barang di Batam

Koordinator MAKI dan LP3H-RI Jakarta, Bonyamin
Koordinator MAKI dan LP3H-RI Jakarta, Bonyamin (Foto:Dok-Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan impor Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal, dengan modus dugaan manipulasi manifest barang dari Luar Negeri di kota Batam-Provinsi Kepri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan  laporan dugaan impor limbah B3 dan permainan manipulasi manifest Barang terlarang di Batam ini, akan dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian terkait di Jakarta.

Dugaan impor Limbah B3 dari luar negeri ke Kepri ini katanya, diketahui atas sejumlah data dan temuan barang yang diduga Limbah B3  yang diimpor 13  kapal tanker dari luar negara ke Kepri.

“Temuan dugaan import Limbah B3 ini, berawal dari kasus pelayaran sejumlah kapal yang masuk kewilayahan laut Kepri yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar. khususnya sertifikasi dan kelaikan kapal serta hasil pengechekan muatan Kapal,” sebutnya Bonyamin Rabu (3/8/2022).

Dari kasus pelayaran itu lanjutnya, ditemukan cairan minyak yang diduga Limbah B3 yang diangkut oleh sejumlah Kapal Tanker tersebut.

“Dugaan muatan Limbah B3 di sejumlah Kapal Tanker ini, juga berdasarkan hasil penelitian uji Laboratorium instansi terkait yang menyatakan bahwa muatan sejumlah kapal itu adalah cairan Limbah beracun B3,” jelasnya.

Praktik impor dugaan Limbah B3 dari luar negeri ke Kepri ini, sebutnya, juga berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan  jenis dan jumlah barang yang diduga juga tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan.

“Kalau di manifest barang cair itu disebut minyak bakar atau Oil Fueld, Tapi oleh instansi terkait berdasarkan hasil penelitian, Cairan yang diangkut sejumlah Kapal itu adalah limbah B3,” sebutnya.

Atas sejumlah indikasi dan dokumen yang diperoleh itu, MAKI selanjutnya membuat laporan ke Penyidik Direktorat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan import Limbah B3 tanpa izin tersebut.

“Karena hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan Lingkungan di Provinsi Kepri,” ujarnya.

Disinggung mengenai asal dan tujuan pembuangan dugaan Limbah yang dibawa sejumlah kapal Tanker itu, Bonyamin menyebut, diduga asalnya dari luar negeri dan akan ditimbun di Lobang-lobang bekas tambang yang ada di Kepri.

MAKI Soroti Kinerja Instansi Pengawas Lalulintas Barang di Batam

Kemudian, berkaitan dengan ketidak sesuaian barang, MAKI juga menyoroti pengawasan dari instansi terkait di Batam. Sebab, tanpa melalui pengawasan, Perusahaan Importir barang kategori terlarang itu, diberi fasilitas Jalur Hijau, Artinya jalur barang yang tidak perlu pemeriksaan. Selanjutnya kata Boyamin, karena ada temuan kelebihan bongkar dari muatan kapal,  instansi yang berwenang dalam lalu lintas barang di Batam hanya memberi sanksi denda pada pemilik kapal atas kesalahan administrasi.

“Seharusnya barang cairan seperti ini kan, harus diperiksa benar, Apakah jenis barangnya di kapal sesuai di dokumenya. ini malah diberikan fasilitas Jalur Hijau dan hanya disanksi administrasi,” ujarnya.

Atas ini itu, MAKI akan melaporkan dan meminta instansi berwenang agar mencabut izin Jalur Hijau pemasukan barang pada perusahaan pelayaran dan Kapal kargo yang diduga menbawa Limbah B3 itu.

Sementara terhadap kasus pelayaran terhadap kapal tanker yang saat ini berjalan, MAKI juga meminta agar penyidik Syahbandar atau KSOP melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran UU Pelayaran pada kapal kargo tersebut.

“Jadi sebenarnya banyak hal yang semestinya bisa dilakukan dalam penindakan hukum atas dugaan Impor Limbah B3 yang dilakukan sejumlah Kapal Tanker dari Negara Luar Ke Kepri ini. Mulai dari Pelayaran Illegal, dugaan impor Limbah B3 serta dugaan manipulasi kepabeanan dan Cukai,” sebutnya, tanpa menyebut nama-nama kapal tanker yang diduga membawa Limbah tersebut.

Selanjutnya, kata Bonyamin, MAKI juga akan turun ke Kepri untuk menelusuri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya di Pusat guna dilakukan penindakan.

Penyidik KLHK “Keok” Diprperadilkaan di PN Batam

Sementara itu, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sebelumnya “Keok” atau kalah di praperadilkan PT.Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas penangkapn dan penahanan Kapal Tanker MT Tutuk GT 4763 di PN Batam.

Dari data Putusan PN Batam yang diperoleh media ini menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan diajukan PT.Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melalui kuasanya atas penyegelan atau penyitaan muatan kapal MT.Tutut GT 4763 oleh penyidik Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian, menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT.Tutuk GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (± 5.500 ton) yang dilakukan oleh termohon.

Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan kapal MT. TUTUK  GT.7463 kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan. Memerintahkan KLHK sebagai termohon untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon pada tank valve mani fold (Ujung Lobang atas tangki kapal) MT. Tutuk GT.7463.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT.Tutuk GT.7463.

Sedangkan permohonan praperadilan yang sama, yang diajukan PT.Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans terhadap Menteri Perhubungan C/q Direktur Jenderal Perhubungan Laut, atas penahanan dan penyitaan kapal TB.An Ding GT.274 berbendera Indonesia milik Pemohon, ditolak oleh Hakim PN Batam untuk seluruhnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi