
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti penghentian kasus dugaan rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto yang dilakukan penyidik Kepolisi Resort Polres Tanjungpinang. Selain tidak berdasar hukum, tidak adanya alasan dalam surat SP3 penyidik Polres ke Kejaksaan dikatakan, semakin menandakan SP3 kasus tersebut terkesan terburu-terburu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penyidik Polisi, yang terburu-buru melakukan Penghentiaan Penyidikan atas kasus tersebut, karena akan memperburuk citra Kepolisian di tengah masyarakat.
“SP3 tanpa alasan dan dasar hukum, itu sama dengan mempermainkan hukum. Dan sepertinya, hukum dibuat main-main, karena proses SP3 yang terburu-buru seperti ini memberi contoh yang tidak baik dalam penegakan hukum,”kata Boyamin saat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumaat(20/9/2019).
Ia juga mengungkapkan, sesuai dengan KUHAP seharusnya, setelah menetapkan tersangka, penyidik harus mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan, supaya kasus itu dapat diteliti Jaksa, apakah perkaranya bisa dilanjutkan atau tidak. “Ini belum pernah dilimpahkan tiba-tiba sudah dihentikan,”ujarnya.
Apalagi, lanjut Bonyamin, wacana penghentian digulirkan penyidik berselang dua hari atau tiga hari setelah penetapan tersangka. “Ini kan nampak, seperti main-main dan memberi contoh yang tidak baik dalam penegakan huklum,”sebutnya.
Atas dasar itu, dia mengatakan, jika ada masyarakat atau LSM di Kepri yang ingin melakukan prapradilan atas SP3 kasus tersbut ke Pengadilan (PN), MAKI dengan senang hati akan membantu secara gratis.
Ditempat terpisah, juru bicara Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) menyatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto tersebut.
Humas FANM Aulia, mengatakan, SP3 kasus Rasis itu telah menimbulkan polemik dan kekecewaan yang sangat besar pada masyarakat atas penegakan hukum yang tidak adil dan transparan. “Untuk melaksanakan praperadilan, saat ini kami sedang melakukan koonsilidasi di internal dalam menyusun upaya permohonan praperadilan,”ujarnya.(Presmed6)