Mengaku Salah, Mantan Dirum LPP-TVRI Meggy Theresia Rares Bantah Terima Rp1,5 M

Mantan Dirum TVRI, Meggy Teresia Rares meninggalkan ruangan sidangan usai diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Mantan Dirum TVRI, Meggy Teresia Rares meninggalkan ruangan sidangan usai diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Mantan Direktur Umum (Dirum) LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares, membantah menerima dana suap Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pernyataan itu disampaikan Meggy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/10/2025).

Di hadapan majelis hakim, Meggy mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang Rp1,5 miliar dari terpidana Anna Triana. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya catatan yang menyebutkan dirinya menerima sejumlah uang tersebut di catatan Anna.

Namun, Meggy mengakui sempat menerima uang sebesar Rp50 juta dari saksi Rosep, yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit. Uang tersebut, kata Meggy, telah dikembalikan secara tunai tanpa bukti tertulis.

“Saya tidak tahu soal catatan Anna Triana. Saya tidak pernah menerima Rp1,5 miliar, hanya Rp50 juta,” ujar Meggy sambil menangis di depan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa Meggy, juga membantah telah menyuruh Rendy Agon, pegawai kontrak di TVRI, untuk ikut dalam panitia pembangunan proyek.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menunjuk Anna Triana untuk mencari konsultan pengawas tanpa campur tangan lebih lanjut.

“Saya tidak pernah menyuruh Rendy untuk memeriksa atau ikut campur dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan bahwa keterangan para saksi dan bukti percakapan pesan singkat menunjukkan adanya keterlibatannya dalam proyek LPP-TVRI, meski ia bukan pejabat yang berwenang seperti PPK atau KPA.

“Kontrol dari atasan tidak ada, monitoring tidak dilakukan. Sebagai pejabat, seharusnya melakukan pengawasan,” kata Irwan.

Meggy Akui Bersalah dan Menyesal

Di akhir persidangan, Meggy tak kuasa menahan tangis dan mengaku menyesal hingga akhirnya terjerat hukum.

Ia juga menyebut adanya konspirasi internal di tubuh TVRI yang sengaja ingin menjatuhkan dan menjebloskannya ke Penjara.

“Saya mendapat informasi ada pihak internal TVRI yang berkonspirasi untuk menjatuhkan saya sebagai mantan Dirum,” ungkapnya.

Namun, hakim menilai Meggy tidak memiliki alat bukti yang dapat memperkuat klaim tersebut. Sidang kemudian ditunda selama satu pekan untuk memberi waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun tuntutan.

Dalam dakwaan, JPU sebelumnya mendakwa Meggy Theresia Rares mengatur pemenangan tender proyek studio LPP-TVRI Dompak dengan meminta fee sebesar Rp1,5 miliar melalui Anna Triana.

Adapun rincian dugaan aliran dana suap tersebut antara lain:

  • Rp50 juta untuk kegiatan seremonial peletakan batu pertama proyek.
  • Rp30 juta ditransfer ke rekening staf Meggy, Rosef, kemudian ke rekening pribadi Meggy
  • Rp100 juta diserahkan langsung oleh Anna Triana di lantai III kantor TVRI.
  • Rp200 juta diserahkan di Café Momogi Benhil, disaksikan sopir Meggy, Putra.
  • Rp400 juta diberikan di Café Momogi bersama staf Meggy, Rendy Agon.
  • Rp200 juta diterima di Mall Spark, Jakarta, sebelum keberangkatannya ke Belanda.
  • Rp500 juta diserahkan di rumah dinas Meggy di Kemayoran, diterima anaknya, Monika.
  • Rp50 juta terakhir digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Meggy melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur