
PRESMEDIA.ID – Mantan Direktur PT.Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pihak lain, termasuk suaminya, orang lain serta PT.Cakrawala Bintan Perkasa.
Kasus ini terkait dengan pembelian lahan milik M.Daeng Yatir di Jalan Nusantara Km.20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Rp1,75 miliar. Dan pemberian Perpanjangan sewa aset ruko dan kolam renang Dendang Ria di Tanjungpinang ke PT.Cakrawala Bintan Perkasa Rp 56 juta.
Dakwaan terhadap Susilawati, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Jumat (21/3/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Susilawati, selaku Direktur Utama PT. BIS periode 2021-2023 melakukan penyimpangan dalam pembelian lahan dan pemanfaatan aset perusahaan PT.BIS.
Akibat tindakan tersebut, PT.BIS mengalami kerugian sebesar Rp527 juta yang berasal dari transaksi dengan pihak ketiga, yaitu M.Daeng Yatir dan PT.Cakrawala Bintan Perkasa. Kendati akhirnya pembelian lahan dibatalkan.
Pembelian Lahan Tanpa Appraisal
Jaksa mengatakan, kasus ini berawal dari pembelian lahan seluas 13.508 m² milik M. Daeng Yatir di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Proses pembelian ini dilakukan tanpa appraisal (penaksiran harga) dan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah pembelian lahan, Susilawati menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan dana Rp336 juta yang diberikan kepada Yoniza Wibisono sebagai jasa akuisisi dan kepada suaminya, Mimfari, sebagai jasa penimbunan lahan.
Selanjutnya, pada Januari 2022, lahan tersebut kembali dijual kepada saksi Hartono Yusuf dengan harga Rp1,75 miliar.
Perpanjangan Sewa Ruko dan Kolam Renang Tanpa Prosedur Sah
Selain kasus pembelian lahan, Susilawati juga didakwa memperpanjang sewa aset PT. BIS berupa ruko dan kolam renang Dendang Ria di Tanjungpinang kepada PT.Cakrawala Bintan Perkasa dengan nilai Rp56 juta tanpa melalui mekanisme RUPS dan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Susilawati ini, Kata Jaksa bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran, serta Kerjasama dan Pelaporan BUMD serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD yang mengakibatkan kerugian pada pemerintah kabupaten Bintan dan PT.BIS Rp 527 Juta.
Atas perbuatanya, terdakwa Susilawati dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer. Dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider.
Atas dakwaan JPU, Susilawati dan tim kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Senin (24/3/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset daerah dan potensi kerugian negara yang cukup besar. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi perhatian banyak pihak guna memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi