
PRESEMDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan mantan Kades Beraket Kabupaten Bintan Mnt (M.Nazar Talibek) tersangka korupsi, karena menjual tanah aset desa Berakit ke Warga Negara Asing (WNA) Selasa (21/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yuniardi, mengatakan, penetapan tersangka Mnt, dilakukan Kejari Bintan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 dan penetapan tersangka Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 pada 3 November 2023.
“Atas penetapan tersangka ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka Mnt selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan,” katanya di Bintan Selasa (31/112023).
Saat ini, lanjutnya tersangka Mnt di tahan dan dititipkan di tahanan Rutan kelas I Tanjungpinang.
Ini Kronologis Korupsi Tersangka Mantan Kades Mnt
Adapun kronologis korupsi yang dilakukan tersangka Nt berawal pada tahun 2012, dihadapan Notaris Crisanty Pintaria di Tanjungpiang, Nt selaku kades Berakit menjual aset tanah desa seluas 12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Dari penyelidikan dan penyidikan, ternyata penjualan lahan aset desa ini, tidak dilengkapi dengan surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Atas perbuatan tersangka yang menjual aset desa, mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar berdasarkan Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Terhadap perbuatan tersangka, Jaksa menjerat tersangka Nt dengan pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi