Mantan Lurah Kenalkan Ahmad Yani ke Joni, Pemilik Sertifikat Palsu Pernah Urus UWTO ke BP Batam

Tiga saksi yang dihadirkan JPU di periksa di PN Tanjungpinang, Mulio Nurhadi selaku Kasi pengalokasian Lahan BP Batam, Rohisa Umar Mantan Lurah Galang Baru, Batam, dan Reza selaku keponakan Lurah(Roland/ Presmedia)
Tiga saksi yang dihadirkan JPU di periksa di PN Tanjungpinang, Mulio Nurhadi selaku Kasi pengalokasian Lahan BP Batam, Rohisa Umar Mantan Lurah Galang Baru, Batam, dan Reza selaku keponakan Lurah(Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam kembali mengungkap fakta baru. Mantan Lurah Galang Baru Batam, Rohisa Umar, mengaku memperkenalkan terdakwa Ahmad Yani kepada Joni, pemohon sertifikat palsu yang dibuat oleh Een Saputro dan Roby Abdi Jailani.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rohisa mengatakan bahwa ia mengenal Ahmad Yani pada tahun 2017.

Saat itu, Ahmad Yani mengaku sebagai orang dekat mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, sekaligus seorang pengusaha di bidang mangrove dan tambang.

“Saya pernah diminta tolong oleh Joni untuk mengurus surat sertifikat tanah, lalu saya hubungi Ahmad Yani agar bisa bertemu langsung dengan Joni,” ujar Rohisa di persidangan.

Rohisa juga mengaku tidak mengetahui kelanjutan urusan tersebut. Karena menurutnya, Ahmad Yani mengaku memiliki kenalan di Kementerian ATR/BPN, diyakini bisa membantu proses pengurusan sertifikat.

“Saya baru tahu surat itu palsu setelah dipanggil polisi. Waktu itu saya hanya melihat fotonya yang dikirim melalui WhatsApp, belum melihat fisiknya,” tambahnya.

Rohisa sempat mengecek status sertifikat itu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, namun tidak dapat memastikan apakah aplikasi tersebut resmi milik BPN atau tidak.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses tersebut.

Selain itu, mantan lurah ini juga mengaku, mengenalkan Solihin dengan Ahmad Yani karena Solihin ingin mengurus surat tanah PT.Daeha Susan Batam seluas 11 hektare.

“Saya hanya menjadi perantara sebagai lurah. Pertemuan dilakukan di kantor kelurahan,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, saksi Reza, keponakan lurah, mengatakan bahwa dirinya pernah mengantar Ahmad Yani ke lokasi lahan PT Daeha Susan Batam. Di lokasi tersebut, ia melihat adanya tim ukur yang dipimpin Firman, bersama terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Pemilik Sertifikat Palsu Sempat Urus UWTO ke BP Batam

Sementara itu, saksi Mulio Nurhadi, Kasi Pengalokasian Lahan BP Batam, mengungkapkan bahwa pemilik sertifikat palsu tersebut sempat mengajukan permohonan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yaitu uang sewa tanah yang wajib dibayar pemohon atas alokasi lahan dari BP Batam.

“Permohonan itu diajukan oleh dua perusahaan dan satu orang perorangan, di antaranya PT Bright Budidaya Indonesia, Budianto, dan PT Barelang Nuansa. Namun permohonan tersebut kami tolak,” kata Mulio.

Penolakan itu dilakukan karena lahan yang diajukan ternyata tidak termasuk dalam Hak Pengelolaan Negara (HPN), sehingga sertifikat HGU dan HGB-nya tidak sah secara hukum.

“Permohonan mereka kami tolak karena dokumen sertifikat tidak diterbitkan oleh BPN. Mereka datang langsung ke BP.Batam tanpa menyebut asal dokumen dari BPN,” jelas Mulio.

Untuk diketahui, setiap pengajuan UWTO di Batam harus menggunakan sertifikat HGU atau HGB yang diterbitkan resmi oleh Kanwil BPN/ATR Kepri.

Namun dalam kasus ini, ditemukan 13 sertifikat palsu yang dibuat oleh Een Saputro dan Roby Abdi Jailani.

13 Sertifikat HGB dan HGU Palsu di Batam

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor: 2461/DCF/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, ditemukan 13 sertifikat HGU dan HGB palsu atas nama perorangan maupun perusahaan, antara lain:

  1. HGB No. 00020 atas nama Joni
  2. HGB No. 00010 atas nama PT Tiga Roda Mas
  3. HGU No. 01219 atas nama PT Tiga Roda Mas
  4. HGB NIB.32.02.000004265.0 atas nama PT Barelang Pesona Indonesia
  5. HGB NIB.32.02.000004258.0 atas nama PT Barelang Nuansa Indonesia
  6. HGB NIB.32.02.000002241.0 atas nama Budianto
  7. HGB NIB.32.02.000004239.0 atas nama Julianson Saragi
  8. HGU NIB.32.02.000006617.0 atas nama PT Daeha Susan Batam
  9. HGB NIB.32.02.000006712.0 atas nama Joni
  10. HGU NIB.32.02.000006628.0 atas nama PT Bright Budidaya Indonesia
  11. HM NIB.32.01.000004325.0 atas nama Joni
  12. HM NIB.32.01.000004319.0 atas nama Joni\
  13. HM NIB.32.01.000003115.0 atas nama Metalina

(Sumber: Dakwaan JPU)

Meski kasus ini terus bergulir di Pengadilan, hingga saat ini nama Joni alias Alex yang sering disebut dalam kesaksian korban, tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, Polda Kepri hanya menetapkan tiga tersangka yaitu Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY, yang diduga mengeluarkan 13 sertifikat palsu untuk sejumlah lahan di Batam.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur