
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Rizki Patrioka, mantan supervisor PT.Widyacipta Fortuna di hukum 18 bulan penjara.� Mantan sepervisor perusahaan yang bergerak dibidang Developer di Jalan Raya Blok A Nomor 1 Tanjungpinang ini dinyatakan terbukti berasalah melakukan penggelapan dalam jabatan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi hakim Anggota Corpioner dan Jhonson Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(7/4/2020).
Dalam putusannya, Eduard menyatakan terdawka terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar, pasal 374 KUHP.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menjatuhkan hukuman kepada terdawka dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,”ujar Eduard.
Mendengar itu, Penasehat Hukum terdakwa, Januarsyah menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, demikian juga jaksa penuntut umum.
Putusan ini lebih ringan 4 bulan dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Sebelumnya terdakwa Rizki Patrioka, mantan supervisor PT.Widyacipta Fortuna, perusahaan Developer yang bergerak dalam pembangunan perumahan di Jalan Raya Blok A Nomor 1 Tanjungpinang didakwa karena mengelapakan dan pembautan sumur di perusahanya, dengan total Rp 160 juta.
Penulis:Roland�